OJK Luncurkan RPOJK UMKM: Dorong Akses Kredit Lebih Mudah untuk UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memudahkan akses kredit UMKM melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM terbaru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan UMKM di Indonesia.

Jakarta, 2 Mei 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) UMKM guna mempermudah akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha UMKM melalui kemudahan akses kredit dari bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB). RPOJK ini diharapkan dapat menjawab tantangan akses pembiayaan yang selama ini dihadapi UMKM, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa RPOJK UMKM dirancang untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan pada seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga pencairan. Kemudahan ini mencakup penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis UMKM, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Meskipun kredit UMKM tumbuh sebesar 2,51 persen year on year (yoy) dan 0,17 persen month to month (mtm) pada Februari 2025, dengan porsi 19,08 persen dari total kredit industri perbankan, namun risiko kredit UMKM tetap tinggi. Rasio kredit macet (non-performing loan/NPL) gross sebesar 4,15 persen berada di atas rata-rata industri perbankan. Oleh karena itu, manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian menjadi sangat penting dalam penyaluran pembiayaan UMKM.
Kemudahan Akses Kredit UMKM melalui RPOJK
RPOJK UMKM diharapkan dapat mengatasi kendala akses pembiayaan yang dihadapi UMKM. Beberapa strategi yang diterapkan antara lain penyederhanaan persyaratan, percepatan proses persetujuan kredit, dan diversifikasi produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UMKM. OJK juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi UMKM agar mereka lebih memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia.
OJK telah dan akan terus mendukung pemberdayaan UMKM melalui berbagai program, termasuk penerbitan roadmap yang mengedepankan dukungan perbankan terhadap UMKM. Dukungan ini juga mencakup program kredit/pembiayaan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Alsintan (KUA). OJK juga aktif dalam program-program seperti Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP), dan Business Matching.
Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga menjadi kunci keberhasilan program ini. Pemberian pembinaan dan bimbingan kepada pelaku UMKM akan membantu mereka dalam menjaga keberlangsungan usaha. Hal ini penting untuk memastikan bahwa UMKM dapat memanfaatkan akses pembiayaan yang lebih mudah dan mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan.
Selain itu, beberapa ketentuan prudensial perbankan juga akan mendukung penyaluran kredit kepada UMKM. Contohnya, penetapan kualitas aset produktif yang hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga (1 pilar) untuk kredit kepada debitur UMKM dengan plafon sampai dengan Rp25 miliar, bagi bank yang memenuhi kriteria tertentu. Perhitungan rasio Kewajiban Penyediaan Minimum Bank (KPMM) juga memberikan bobot risiko ATMR Kredit yang relatif rendah (45 persen hingga 85 persen) untuk kredit UMK dan ritel, dibandingkan dengan kredit korporasi tanpa peringkat (100 persen).
Tantangan dan Harapan
Meskipun RPOJK UMKM menawarkan solusi yang signifikan, tetap ada tantangan yang perlu diatasi. Tingginya risiko kredit UMKM, misalnya, membutuhkan strategi manajemen risiko yang efektif dan kolaborasi yang kuat antara OJK, perbankan, dan pelaku UMKM itu sendiri. Peningkatan literasi keuangan juga menjadi krusial agar UMKM dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan secara optimal.
Diharapkan RPOJK UMKM dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan memberdayakan UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, UMKM dapat meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Keberhasilan program ini bergantung pada kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan.
"Beberapa aspek kemudahan akses pembiayaan UMKM antara lain dilakukan melalui penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, maupun percepatan proses bisnis dalam penyaluran pembiayaan UMKM," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. "Sinergi dan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait juga sangat dibutuhkan dalam rangka membina dan membimbing pelaku usaha UMKM agar dapat menjaga keberlangsungan usaha," tambahnya.