OJK Wajibkan Lembaga Non-Bank Targetkan Kredit UMKM: Siap-Siap Sanksi!
OJK akan terbitkan aturan baru yang mewajibkan lembaga keuangan non-bank menetapkan target kredit UMKM dalam rencana bisnis mereka setiap tahun, dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) untuk mencantumkan target penyaluran pembiayaan kepada UMKM dalam rencana bisnis tahunan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta pada Senin, 28 April.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Saat ini, rencana pembiayaan UMKM sudah diatur dalam POJK untuk perbankan, namun belum diterapkan pada LKNB. Dengan adanya RPOJK ini, pengawasan OJK terhadap kinerja lembaga jasa keuangan juga akan semakin optimal.
Target penyaluran kredit UMKM pada tahun 2025 yang tertera dalam rencana bisnis bank-bank di Indonesia berkisar 9 persen. Angka ini masih jauh dari target pemerintah yang mencapai 30 persen. RPOJK ini diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut dengan cara mewajibkan semua lembaga keuangan, termasuk LKNB, untuk turut serta aktif dalam pembiayaan UMKM.
Target Kuantitatif dan Kualitatif
RPOJK UMKM mewajibkan LKNB untuk menetapkan target penyaluran pembiayaan UMKM secara kuantitatif dan kualitatif. Target tersebut harus mencakup nominal dan rasio total pembiayaan kepada UMKM, serta sektor-sektor UMKM yang menjadi tujuan penyaluran. Dengan demikian, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih terukur dan efektif.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa terdapat tantangan dalam meningkatkan rasio penyaluran kredit UMKM, terutama kesenjangan penetrasi pembiayaan antar lembaga keuangan. Untuk mengatasi hal ini, RPOJK UMKM mendorong beberapa inisiatif.
Inisiatif tersebut antara lain pembentukan satuan kerja khusus untuk analisis data dan business matching, pelatihan untuk meningkatkan kapasitas agen pendamping dan pelaku UMKM, serta pengembangan teknologi informasi untuk mendukung penetrasi pembiayaan.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pertumbuhan UMKM dan pemerataan akses pembiayaan.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi bank atau LKNB yang melanggar ketentuan dalam RPOJK UMKM, OJK telah menyiapkan sanksi tegas. Sanksi akan diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran tertulis hingga sanksi administrasi yang lebih berat.
Sanksi berat yang dapat diberikan meliputi larangan menerbitkan produk baru, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan hasil penilaian tingkat kesehatan lembaga. Hal ini menunjukkan keseriusan OJK dalam mendorong peningkatan akses pembiayaan UMKM.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan dalam penyaluran kredit kepada UMKM di Indonesia. Hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.
"Pada sektor perbankan, rencana pembiayaan kepada UMKM telah diatur dalam POJK (Nomor 5/POJK.03/2016 tentang) Rencana Bisnis Bank. Namun, hal ini belum diatur untuk sektor LKNB," jelas Dian Ediana Rae.
"Jadi, di rencana bisnis bank itu sudah setiap bank itu (menyampaikan) akan mencapai target (penyaluran pembiayaan) berapa persen mereka sanggupnya gitu. Nah, nanti secara agregat, kami bisa ukur apakah (rasio penyaluran pembiayaan UMKM) kita sampai pada 30 persen secara total," tambahnya.
Kesimpulan
Penerapan RPOJK UMKM ini menandai langkah penting OJK dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia. Dengan adanya target kredit UMKM yang wajib dicantumkan dalam rencana bisnis LKNB, diharapkan akan terjadi peningkatan akses pembiayaan dan pemerataan kesempatan bagi UMKM untuk berkembang.