OJK Optimis Pindai Tumbuh Positif: Fokus Pembiayaan Jangka Pendek dan UMKM
OJK optimis industri pindai akan tumbuh positif didorong fleksibilitas dan digitalisasi, terutama dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer lending (P2P) akan terus tumbuh positif pada kuartal mendatang. Fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen yang kurang terlayani (underserved) menjadi faktor utama pendorong pertumbuhan ini. Pembiayaan jangka pendek dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan menjadi fokus utama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mencermati dampak perlambatan ekonomi nasional terhadap industri pindar. OJK juga akan terus mengawasi agar pertumbuhan industri ini tetap sehat dan berkelanjutan.
"Fleksibilitas, digitalisasi, dan fokus pada segmen underserved membuat pindar tetap berpotensi tumbuh positif pada kuartal mendatang, khususnya dalam pembiayaan jangka pendek dan UMKM," kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Kinerja Industri Pindar Maret 2025
Outstanding pembiayaan industri pindar menunjukkan pertumbuhan positif. Per Maret 2025, tercatat pertumbuhan sebesar 28,72 persen secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp80,02 triliun. Angka ini sedikit menurun dibandingkan Februari 2025, di mana pertumbuhan mencapai 31,06 persen yoy dengan nilai Rp80,07 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada pada posisi 2,77 persen per Maret 2025, sedikit lebih rendah dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 2,78 persen. Angka ini menunjukkan bahwa kualitas портofolio pembiayaan masih terjaga dengan baik.
OJK terus memantau dan berupaya menjaga stabilitas industri pindar di tengah dinamika ekonomi yang ada. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalkan risiko dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan ini.
Pemenuhan Ekuitas Minimum Pindar
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur kewajiban ekuitas minimum bagi penyelenggara pindar. Aturan ini mewajibkan penyelenggara pindar memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar, yang berlaku tiga tahun sejak POJK tersebut diundangkan.
Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap. Pada Juli 2023, penyelenggara pindar wajib memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp2,5 miliar. Kemudian, pada 4 Juli 2024, ekuitas minimum meningkat menjadi Rp7,5 miliar, dan terakhir Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025.
Berdasarkan data OJK, saat ini masih terdapat 12 dari 97 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 2 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.
Langkah Korporasi untuk Penuhi Ekuitas Minimum
Menjelang pemberlakuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025, OJK mendorong penyelenggara pindar untuk mengambil langkah-langkah korporasi yang diperlukan. Langkah-langkah ini dapat berupa injeksi modal dari pemegang saham существующий, mencari strategic investor lain, serta melakukan merger atau akuisisi.
OJK berharap langkah-langkah ini dapat membantu penyelenggara pindar memenuhi persyaratan modal yang ditetapkan dan memperkuat позиция mereka di industri. Pemenuhan ekuitas minimum ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri pindar.
Dengan ekuitas yang kuat, penyelenggara pindar diharapkan dapat lebih устойчивый menghadapi risiko dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
OJK terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri pindar yang sehat dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang tepat dan pengawasan yang ketat, industri ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendukung pembiayaan UMKM dan masyarakat yang kurang terlayani.