OJK Ungkap Poin Penting Aturan Baru Fintech Lending: RUPD hingga Batas Pendanaan Rp5 Miliar
OJK beberkan poin penting dalam rancangan aturan baru fintech lending, termasuk RUPD dan peningkatan batas pendanaan hingga Rp5 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu poin utama dalam RSEOJK ini adalah kewajiban penyelenggara untuk mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) guna mengambil keputusan secara kolektif. Selain itu, terdapat peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa RUPD diadakan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu. Agusman juga menambahkan, untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi pemberi dana atau lender.
Penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan bagi lender dalam ekosistem fintech lending. OJK berharap aturan ini dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi informasi.
Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sebagai Bentuk Keterbukaan
Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) menjadi salah satu poin krusial dalam RSEOJK. Inisiatif ini dirancang untuk meningkatkan keterbukaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan fintech lending. Melalui RUPD, para pemberi dana memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting terkait platform pendanaan.
Agusman menjelaskan bahwa RUPD akan memberikan platform bagi para lender untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan informasi yang lebih komprehensif mengenai kinerja serta risiko yang terkait dengan investasi mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggara fintech lending dan mengurangi potensi terjadinya praktik-praktik yang merugikan.
Dengan adanya RUPD, OJK berharap tercipta mekanisme check and balance yang lebih efektif dalam ekosistem fintech lending. Para lender tidak hanya berperan sebagai penyedia dana, tetapi juga sebagai pengawas yang aktif dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan platform pendanaan.
Peningkatan Batas Maksimum Pendanaan dan Mitigasi Risiko
Selain RUPD, RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi penyelenggara fintech lending dalam menyalurkan pendanaan kepada para pelaku usaha.
Namun, OJK juga menyadari bahwa peningkatan batas pendanaan ini perlu diimbangi dengan mekanisme mitigasi risiko yang memadai. Oleh karena itu, untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi lender. Mekanisme ini dapat berupa peningkatan analisis kredit, diversifikasi portofolio, atau penggunaan asuransi kredit.
OJK menekankan bahwa peningkatan batas pendanaan ini bukan berarti pelonggaran pengawasan. Justru sebaliknya, OJK akan terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending untuk memastikan bahwa mereka menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun beberapa poin aturan telah diumumkan kepada publik, Agusman belum memberikan kepastian mengenai waktu penerbitan resmi surat edaran ini. Regulator berharap penyempurnaan regulasi ini dapat segera diselesaikan.