Fakta Baru: Wacana Pilkada oleh DPRD Terus Dibahas Intens di Parlemen, PKB Usul Gubernur Ditunjuk Presiden!
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka di parlemen. Bagaimana respons fraksi lain terhadap usulan PKB terkait Pilkada oleh DPRD ini?

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa parlemen tengah membahas secara intens putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Diskusi ini secara khusus menyoroti wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Wacana ini muncul sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap sistem pilkada langsung yang telah berjalan. Meskipun belum ada pembahasan formal di forum legislasi, diskusi informal terus bergulir di internal fraksi maupun antar fraksi di parlemen Jakarta.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi salah satu inisiator dengan mengusulkan gubernur ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat atau Presiden. Sementara itu, pemilihan bupati atau walikota diusulkan untuk dilakukan melalui DPRD, memicu perdebatan mengenai masa depan sistem demokrasi lokal di Indonesia.
Usulan PKB dan Rasionalisasi Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara konkret mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurut Muhammad Khozin, PKB menghendaki agar posisi gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sementara bupati dan walikota dipilih oleh anggota DPRD setempat.
Usulan ini tidak terlepas dari evaluasi mendalam yang dilakukan PKB terhadap pelaksanaan pilkada langsung selama ini. Mereka melihat adanya celah dan tantangan yang perlu diatasi demi efektivitas pemerintahan daerah dan representasi yang lebih baik.
Argumentasi utama di balik penunjukan gubernur oleh Presiden didasarkan pada konsep dekonsentrasi. Khozin menjelaskan bahwa pemerintah provinsi pada hakikatnya merupakan wakil dari pemerintah pusat di daerah. Poin ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan peran dekonsentrasi.
Dengan demikian, ide ini bukan sekadar gagasan tanpa dasar, melainkan berakar pada konsep otonomi daerah dan dekonsentrasi yang telah diatur dalam perundang-undangan. PKB menekankan bahwa usulan ini tidak memiliki korelasi dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan murni inisiatif legislatif.
Dinamika Pembahasan dan Keterbukaan Diskusi di Parlemen
Meskipun usulan terkait Pilkada oleh DPRD telah dilontarkan, Muhammad Khozin menyatakan bahwa belum ada fraksi di parlemen yang secara resmi menolak atau mendukung ide PKB tersebut. Hal ini disebabkan pembahasan belum dilakukan secara formal dalam forum legislasi seperti perubahan Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang Pemilu.
Diskusi yang terjadi saat ini masih bersifat informal, berlangsung di internal fraksi maupun antar fraksi. Kondisi ini memungkinkan ide-ide baru untuk digodok dan dipertimbangkan secara matang sebelum masuk ke ranah pembahasan resmi yang lebih terstruktur dan mengikat.
Khozin menegaskan bahwa sebagai sebuah ide, wacana Pilkada oleh DPRD ini sangat terbuka untuk didiskusikan oleh berbagai pihak. Keterbukaan ini mencakup masukan dari fraksi lain di parlemen, serta partisipasi aktif dari kalangan masyarakat luas yang memiliki kepentingan terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam negara demokrasi, dialektika gagasan merupakan hal yang esensial untuk mencapai kebijakan terbaik. Proses ini memungkinkan ruang partisipasi publik dan legislatif untuk bersama-sama menemukan solusi demi kebaikan sistem pemilu dan pemerintahan daerah di masa depan.