OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan: Dorong Ekonomi & Lindungi Konsumen
OJK mengumumkan berbagai langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi konsumen dari entitas ilegal, termasuk pengawasan aset kripto dan dukungan pembiayaan perumahan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar memperkuat sektor jasa keuangan nasional. Langkah ini bertujuan ganda: menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memaparkan sejumlah kebijakan strategis dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1).
Salah satu fokus utama OJK adalah pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai instrumen keuangan. Sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini mengawasi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), perdagangan bullion, keuangan derivatif, aset keuangan digital (termasuk kripto), dan koperasi open loop. Mahendra menegaskan proses peralihan mandat ini berjalan lancar, termasuk penyiapan infrastruktur pengawasan dan regulasi.
OJK juga telah menerbitkan tiga peraturan terkait aset keuangan digital dan kripto: perdagangan, pelaporan, dan pengawasan. Langkah ini sejalan dengan peralihan tanggung jawab pengawasan aset kripto dan upaya memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia. Selain itu, OJK telah menerbitkan aturan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
Dalam upaya menyelaraskan regulasi, OJK telah merevisi beberapa aturan dan kebijakan, termasuk pemanfaatan Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan (SIPELAKU) untuk mencatat rekam jejak pelaku fraud. Aturan lain mencakup peningkatan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank umum, serta pengaturan konglomerasi keuangan dan PIKK yang lebih komprehensif.
Perlindungan konsumen juga menjadi prioritas. OJK telah mengeluarkan aturan tentang Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Ketentuan Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, OJK memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk proses kredit perumahan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebagai salah satu acuan analisis kelayakan, bukan satu-satunya faktor penentu.
Untuk memastikan kelancaran akses KPR MBR, OJK menyediakan kanal pengaduan khusus di Kontak 157. OJK juga berkolaborasi dengan stakeholder untuk membahas dukungan likuiditas bagi program 3 juta rumah, termasuk penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal, mengingat besarnya kebutuhan dana.
OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk mendukung pembiayaan sektor perumahan. Pertama, penilaian kualitas KPR kini cukup berdasarkan ketepatan pembayaran (1 pilar), lebih longgar dibanding kredit lain (3 pilar). Kedua, KPR mendapat bobot risiko rendah dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit). Ketiga, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah dicabut sejak 1 Januari 2023.
Kerja sama antar lembaga juga dilakukan. OJK bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meresmikan perdagangan perdana Unit Karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 20 Januari 2025. Indonesia pun memperkuat ekosistem karbon sesuai praktik internasional terbaik, termasuk penguatan Sistem Registri Nasional (SRN).
Pada tahun 2024, OJK menangani 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal (pinjaman online dan investasi ilegal). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal, 310 penawaran investasi ilegal, memblokir 228 rekening bank/virtual account, dan 1.692 nomor kontak penagih ilegal.