Tunjangan Rp30 Juta Tak Cukup: Anggota DPR Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum Dokter di Daerah Terpencil
Anggota DPR mendesak pemerintah memastikan perlindungan hukum dan keselamatan kerja bagi dokter spesialis di daerah terpencil. Kebijakan tunjangan khusus harus dibarengi jaminan keamanan bagi para dokter.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Edy Wuryanto, baru-baru ini menyuarakan desakan penting kepada pemerintah. Ia meminta agar para dokter spesialis dan sub-spesialis yang bertugas di wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan diberikan jaminan perlindungan hukum serta keselamatan kerja yang memadai. Pernyataan ini disampaikan Edy di Jakarta pada hari Kamis, menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025.
Edy Wuryanto menegaskan bahwa dokter tidak seharusnya dipersalahkan ketika menghadapi kondisi darurat dengan keterbatasan peralatan. Menurutnya, mereka membutuhkan perlindungan hukum dan profesional yang jelas agar dapat menjalankan tugas tanpa rasa khawatir. Hal ini menjadi krusial mengingat tantangan besar yang dihadapi tenaga medis di area-area tersebut.
Perpres Nomor 81 Tahun 2025 sendiri mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan sub-spesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Tunjangan ini mencapai Rp30.012.000 per bulan dan ditujukan bagi sekitar 1.100 dokter. Namun, Edy menekankan bahwa tunjangan finansial saja tidak cukup tanpa adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum yang konkret.
Jaminan Keselamatan dan Keadilan Profesi
Menurut Edy Wuryanto, kebijakan pemerintah untuk memberikan tunjangan khusus harus diiringi dengan jaminan konkret terhadap perlindungan hukum dan keselamatan kerja. Ia menyoroti bahwa perlindungan ini adalah fondasi bagi dokter untuk dapat bekerja secara optimal di lingkungan yang penuh tantangan. Tanpa jaminan tersebut, efektivitas kebijakan tunjangan bisa berkurang.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar Dewan Kehormatan Profesi Tenaga Kesehatan turut dilibatkan dalam proses ini. Keterlibatan lembaga ini diharapkan dapat memastikan kondisi kerja yang adil bagi para tenaga medis. Terutama bagi mereka yang ditempatkan di area berisiko tinggi dengan fasilitas yang terbatas.
Edy juga menekankan bahwa kebijakan ini akan memiliki dampak signifikan jika diimplementasikan secara serius, konsisten, dan terintegrasi. Hal ini sejalan dengan strategi nasional untuk mencapai pemerataan layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Komitmen kuat dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan ini.
Kunci Cakupan Kesehatan Semesta (UHC) dan Peran Pemda
Edy Wuryanto mengingatkan bahwa keberadaan dokter di daerah-daerah terpencil merupakan syarat utama untuk mencapai Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) yang sejati. Ia menjelaskan bahwa UHC bukan hanya soal kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, UHC akan benar-benar terwujud ketika dokter hadir di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil dan perbatasan.
Pentingnya dukungan nyata dari pemerintah daerah juga disoroti untuk memastikan penempatan dokter spesialis yang berkelanjutan. Edy mendesak pemerintah daerah untuk menyediakan fasilitas yang memadai. Fasilitas tersebut mencakup perumahan dinas yang layak, akses transportasi, serta insentif lokal tambahan bagi para dokter.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan khusus bagi dokter adalah bagian dari inisiatif pemerintah. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan di seluruh pelosok negeri. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini dalam jangka panjang.