OJK Targetkan SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan terbit pada triwulan II 2025 untuk meningkatkan kualitas ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan target penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan pada triwulan II tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Selasa. SEOJK ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.
SEOJK Asuransi Kesehatan dirancang untuk mengembangkan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih baik, memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada pemegang polis, dan meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi. Regulasi ini juga bertujuan untuk mendorong koordinasi yang lebih efektif antara BPJS Kesehatan dan penyelenggara asuransi kesehatan komersial, sehingga memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat.
Proses penyusunan SEOJK saat ini tengah memasuki tahap penyelesaian akhir. Ogi Prastomiyono menekankan pentingnya regulasi ini dalam menciptakan industri asuransi kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen.
Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola
SEOJK Asuransi Kesehatan akan mengatur berbagai aspek penting dalam industri asuransi kesehatan. Beberapa poin penting yang akan diatur meliputi kriteria perusahaan yang berhak memasarkan produk asuransi kesehatan, pembentukan Dewan Penasihat Medis, desain produk asuransi kesehatan yang ditawarkan, penerapan manajemen risiko yang efektif, dan koordinasi yang lebih baik dengan BPJS Kesehatan.
Regulasi ini juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan meningkatkan efisiensi layanan bagi pemegang polis. "Dengan demikian, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan yang lebih cepat," ujar Ogi Prastomiyono.
Selain itu, SEOJK juga akan menetapkan kriteria Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menyelenggarakan layanan asuransi kesehatan. Kriteria tersebut mencakup tenaga medis berkualifikasi dokter untuk analisis tindakan medis dan utilization review, SDM dengan kualifikasi minimal ajun ahli asuransi kesehatan dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK, serta keberadaan Dewan Penasihat Medis. "Dengan kriteria di atas, pemegang polis akan mendapatkan pelayanan dari SDM yang lebih berkualitas," tambah Ogi.
Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan dalam SEOJK ini adalah penghapusan aturan khusus mengenai biaya akuisisi. Biaya akuisisi, yang sebelumnya dibebankan kepada pemegang polis dan bervariasi tergantung produk dan perusahaan asuransi, meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, pencetakan dokumen, biaya lapangan, pos dan telekomunikasi, serta remunerasi karyawan dan tenaga pemasar. Setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, aturan ini dihapuskan dalam draf terakhir RSEOJK.
Pertukaran Data Digital dan Koordinasi dengan BPJS Kesehatan
Implementasi pertukaran data digital antara perusahaan asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu fokus utama dalam SEOJK ini. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan mempercepat proses klaim bagi pemegang polis. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi dan kepuasan pelanggan.
Koordinasi yang lebih erat antara perusahaan asuransi komersial dan BPJS Kesehatan juga menjadi poin penting dalam regulasi ini. Kerja sama yang lebih baik antara kedua pihak diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih komprehensif dan terjangkau bagi masyarakat.
SEOJK Asuransi Kesehatan ini diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih terarah dan terintegrasi, diharapkan industri asuransi kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih berkualitas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan industri asuransi kesehatan di Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat. Penerapan standar SDM yang lebih tinggi juga akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada pemegang polis.
Kesimpulan
Penerbitan SEOJK Asuransi Kesehatan pada triwulan II 2025 diharapkan akan membawa perubahan positif bagi industri asuransi kesehatan di Indonesia. Regulasi ini akan meningkatkan kualitas layanan, tata kelola, dan koordinasi antar pemangku kepentingan, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemegang polis dan masyarakat luas.