Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
OJK Targetkan SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II 2025
OJK Targetkan SEOJK Asuransi Kesehatan Terbit Triwulan II 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Asuransi Kesehatan terbit pada triwulan II 2025 untuk meningkatkan kualitas ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

OJK Atur Medical Advisory Board (MAB) di Asuransi Kesehatan: Efisiensi Klaim dan Risiko Medis
OJK Atur Medical Advisory Board (MAB) di Asuransi Kesehatan: Efisiensi Klaim dan Risiko Medis

OJK berencana terbitkan RSE Asuransi Kesehatan untuk atur keberadaan Medical Advisory Board (MAB) guna efisiensi klaim dan mitigasi risiko inflasi medis yang tinggi.

OJK Susun Tiga Aturan Baru untuk Tata Kelola Industri Asuransi
OJK Susun Tiga Aturan Baru untuk Tata Kelola Industri Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun tiga aturan baru, termasuk dua RPOJK dan satu RSEOJK, untuk meningkatkan tata kelola industri asuransi di Indonesia, khususnya terkait PAYDI dan asuransi kesehatan.

OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek
OJK Terbitkan Aturan Baru Pasar Modal: Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2024 untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun
OJK Perkuat Tata Kelola Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

OJK meluncurkan lima POJK baru untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan permodalan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) di Indonesia, demi melindungi konsumen dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025
OJK Targetkan Rilis 7 POJK dan 9 SE OJK Sektor PPDP di 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan akan menerbitkan tujuh Peraturan OJK (POJK) dan sembilan Surat Edaran (SE) terkait sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) pada tahun 2025 untuk penguatan dan pengembangan industri.

OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP
OJK Terbitkan 5 POJK Baru untuk Transformasi Industri PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru pada akhir 2024 untuk mendorong transformasi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) agar lebih stabil, transparan, dan andal.