OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Perbaikan Layanan dan Tata Kelola
OJK akan segera luncurkan aturan baru asuransi kesehatan di kuartal I atau II 2024, fokus pada kriteria perusahaan, jenis produk, manajemen risiko, dan koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan dan tata kelola.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan aturan baru terkait produk asuransi kesehatan pada triwulan I atau II tahun 2024. Hal ini diumumkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KEPPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta beberapa waktu lalu. Aturan ini akan mencakup berbagai aspek penting industri asuransi kesehatan, menjanjikan perbaikan layanan dan tata kelola yang lebih baik.
Langkah OJK ini didorong oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah penurunan rasio klaim asuransi kesehatan di tahun 2023, yang mengindikasikan perbaikan kinerja industri. Meskipun demikian, OJK menekankan pentingnya tetap menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen. Aturan baru ini diharapkan dapat mendorong tren positif ini berlanjut di tahun-tahun mendatang.
Aturan yang akan segera terbit ini akan mengatur beberapa hal penting. Kriteria perusahaan yang berhak memasarkan produk asuransi kesehatan akan dipertegas, termasuk jenis-jenis produk dan ketentuan yang berlaku. Aspek lain yang menjadi fokus pengaturan adalah manajemen risiko perusahaan, koordinasi manfaat (coordination of benefit) dengan BPJS Kesehatan, keberadaan medical advisory board, dan pengaturan kerja sama dengan pihak lain.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penguatan proses underwriting. OJK mendorong penerapan prinsip utmost good faith dalam proses seleksi risiko, demi mewujudkan keadilan bagi nasabah. Ini termasuk upaya untuk menghindari risiko fraud dan non-disclosure. Perbaikan proses underwriting merupakan bagian penting dari upaya OJK untuk menciptakan tata kelola asuransi kesehatan yang lebih baik dan terpercaya.
Saat ini, asuransi kesehatan dan asuransi penyakit kritis merupakan produk unggulan (flagship) dari perusahaan asuransi jiwa. Produk-produk ini berperan penting dalam melindungi masyarakat dari risiko finansial akibat kematian dan penyakit kritis. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi jiwa tetap kuat dan mampu menghadapi berbagai tantangan dengan menerapkan tata kelola yang baik dan terukur.
OJK melibatkan masyarakat dan pelaku industri dalam proses penyusunan aturan ini. Hal ini dilakukan melalui pengumpulan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, OJK berharap aturan yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menghasilkan sistem asuransi kesehatan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas. OJK optimistis aturan ini akan semakin melindungi konsumen sekaligus mendorong pertumbuhan berkelanjutan di sektor asuransi kesehatan.
Secara keseluruhan, penerbitan aturan baru ini merupakan langkah strategis OJK dalam meningkatkan kualitas dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan fokus pada perbaikan layanan, manajemen risiko, dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, OJK bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dan keberlanjutan industri asuransi kesehatan di masa mendatang. OJK pun berharap agar SE OJK di bidang asuransi kesehatan ini dapat menciptakan tata kelola asuransi kesehatan yang lebih baik lagi.