OJK Atur Medical Advisory Board (MAB) di Asuransi Kesehatan: Efisiensi Klaim dan Risiko Medis
OJK berencana terbitkan RSE Asuransi Kesehatan untuk atur keberadaan Medical Advisory Board (MAB) guna efisiensi klaim dan mitigasi risiko inflasi medis yang tinggi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana penerbitan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Asuransi Kesehatan. Salah satu poin penting dalam RSEOJK ini adalah pengaturan mengenai Medical Advisory Board (MAB) di perusahaan asuransi kesehatan di Indonesia. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KEPPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, di Jakarta pada Senin lalu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi klaim dan pengelolaan risiko di sektor asuransi kesehatan.
Menurut Ogi Prastomiyono, MAB akan berperan sebagai penasihat medis bagi perusahaan asuransi. Peran krusial MAB meliputi evaluasi klaim, underwriting, dan pengembangan produk asuransi kesehatan. "Mereka membantu menilai klaim medis yang kompleks, mendeteksi potensi fraud, serta memberikan rekomendasi terkait risiko kesehatan calon tertanggung," jelas Ogi. Kehadiran MAB diharapkan dapat meningkatkan akurasi penilaian risiko dan mencegah potensi penipuan.
Selain itu, MAB juga akan berkolaborasi dengan penyedia layanan kesehatan untuk memastikan kualitas layanan bagi pemegang polis. Dengan keahlian para dokter spesialis dan profesional medis lainnya, MAB akan membantu perusahaan asuransi menyeimbangkan profitabilitas dengan perlindungan optimal bagi nasabah. Penerapan MAB yang efektif diyakini akan berkontribusi pada efisiensi proses klaim kesehatan secara keseluruhan.
Pentingnya MAB dalam Mengelola Risiko Asuransi Kesehatan
Ogi menambahkan bahwa penerapan MAB tidak harus diwajibkan untuk setiap perusahaan asuransi. Mekanisme sharing atau kerja sama antar perusahaan juga dimungkinkan untuk efisiensi biaya dan sumber daya. Tujuan utama dari RSEOJK ini adalah untuk meningkatkan tata kelola dan proses underwriting yang lebih baik pada produk asuransi kesehatan.
Langkah OJK ini didorong oleh data yang menunjukkan penurunan rasio klaim asuransi kesehatan pada tahun 2024 menjadi 71,2 persen, turun signifikan dari 97,5 persen pada tahun 2023. Penurunan ini dikaitkan dengan manajemen risiko yang lebih baik oleh perusahaan asuransi, termasuk melalui repricing dan perbaikan tata kelola. Perbaikan ini juga berdampak pada penyesuaian fitur asuransi kesehatan, terutama pada asuransi as charged.
Namun, tantangan tetap ada. Inflasi medis di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Data menunjukkan inflasi medis pada tahun 2024 mencapai 10,1 persen, jauh lebih tinggi daripada inflasi umum yang hanya 3 persen. Angka ini bahkan lebih tinggi dari inflasi medis global yang berada di kisaran 6,5 persen. Oleh karena itu, pengaturan MAB diharapkan mampu membantu perusahaan asuransi dalam mengelola risiko inflasi medis yang tinggi.
RSEOJK dan Upaya Peningkatan Tata Kelola Asuransi Kesehatan
RSEOJK Asuransi Kesehatan diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada di sektor asuransi kesehatan. Dengan adanya MAB, diharapkan akan terjadi peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan klaim. Hal ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi nasabah sekaligus menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Penerapan MAB juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan produk asuransi kesehatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya tim ahli medis yang independen, perusahaan asuransi dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan terukur dalam merancang produk asuransi yang komprehensif dan terjangkau.
Secara keseluruhan, rencana OJK untuk menerbitkan RSEOJK Asuransi Kesehatan yang mengatur keberadaan MAB merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan tata kelola dan kualitas layanan di sektor asuransi kesehatan. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan asuransi, penyedia layanan kesehatan, dan tentunya para pemegang polis.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan industri asuransi kesehatan Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat, dan mampu menghadapi tantangan di masa depan, termasuk inflasi medis yang tinggi.