17 Unit Usaha Syariah Asuransi Siap Lepas Landas: OJK Catat Tren Positif Sektor Keuangan Syariah
OJK melaporkan 17 unit usaha syariah (UUS) asuransi akan melakukan "spin off" pada tahun ini, menandai tren positif pertumbuhan sektor keuangan syariah di Indonesia yang juga ditopang oleh peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
![17 Unit Usaha Syariah Asuransi Siap Lepas Landas: OJK Catat Tren Positif Sektor Keuangan Syariah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/080030.802-17-unit-usaha-syariah-asuransi-siap-lepas-landas-ojk-catat-tren-positif-sektor-keuangan-syariah-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2024 - Dunia keuangan syariah Indonesia menunjukkan geliat positif. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, baru-baru ini mengumumkan rencana "spin off" atau pemisahan 17 unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi pada tahun ini. Kabar ini sekaligus menggarisbawahi tren pertumbuhan yang menggembirakan di sektor ini.
Transformasi Unit Usaha Syariah Asuransi
Berdasarkan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang telah disampaikan, sebanyak 17 UUS asuransi akan berdiri sendiri. Selain itu, 5 UUS lainnya berencana mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang telah ada. Total 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan RKPUS mereka pada Desember 2023, menunjukkan komitmen kuat terhadap pengembangan sektor keuangan syariah.
Proses ini menunjukkan langkah nyata dalam pengembangan industri asuransi syariah. Satu UUS perusahaan asuransi jiwa telah berhasil memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dan kini tengah dalam proses pengalihan portofolio. Sementara itu, satu UUS perusahaan asuransi umum juga telah menyelesaikan pengalihan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah yang sudah beroperasi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata dari upaya OJK dalam mendorong pertumbuhan sektor ini.
Pertumbuhan Positif Sektor Keuangan Syariah
Mirza Adityaswara juga menekankan pertumbuhan positif intermediasi sektor jasa keuangan syariah secara tahunan (year on year/yoy). Meskipun Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami pelemahan 1,78 persen year to date (ytd), sektor ini tetap menunjukkan kinerja yang baik. Pertumbuhan ini ditopang oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan pembiayaan perbankan syariah sebesar 12,33 persen, kontribusi asuransi syariah yang tumbuh 21,07 persen, dan piutang pembiayaan syariah yang meningkat 10,12 persen.
Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
OJK juga gencar meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Dalam upaya ini, OJK telah melakukan pertemuan dengan perwakilan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan syariah untuk membentuk Organizing Committee Orkestrasi Program Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (OC LIKS). Pembentukan OC LIKS bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas program literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
OC LIKS, yang terdiri dari perwakilan asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan syariah, akan berperan sebagai koordinator penghubung antara OJK dan pelaku usaha jasa keuangan syariah. Hal ini diharapkan dapat mendorong kolaborasi antar stakeholders dan meningkatkan literasi serta inklusi keuangan syariah di Indonesia secara signifikan. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami dan terdorong untuk memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan syariah.
Kesimpulan
Rencana "spin off" 17 UUS asuransi dan pertumbuhan positif sektor keuangan syariah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Komitmen OJK dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan literasi keuangan syariah akan semakin memperkuat sektor ini dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Langkah-langkah strategis yang diambil, seperti pembentukan OC LIKS, menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif dan berkelanjutan.