OJK Genjot Literasi Keuangan Syariah: Angka Masih Rendah, Perlu Edukasi Maksimal
OJK giat tingkatkan literasi keuangan syariah di Indonesia melalui Gerak Syariah 2025, karena indeks literasi keuangan syariah masih rendah di angka 39,11 persen.

Jakarta, 26 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah. Hal ini dilakukan melalui berbagai program, salah satunya adalah 'Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah) 2025' yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 31 Maret. Kegiatan ini mencakup pameran, talkshow, dan sosialisasi untuk menjangkau masyarakat luas.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati, menjelaskan bahwa Gerak Syariah melibatkan berbagai pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan syariah dan pasar modal syariah. Acara ini merupakan agenda tahunan OJK yang bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, terutama di sektor syariah.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2024, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sebesar 39,11 persen. Angka ini jauh di bawah indeks literasi keuangan konvensional yang mencapai 65,43 persen. Sementara itu, indeks inklusi keuangan syariah hanya 12,88 persen, dibandingkan dengan 75,02 persen untuk keuangan konvensional. Rendahnya angka ini menjadi tantangan besar bagi OJK untuk meningkatkan pemahaman dan penggunaan keuangan syariah di Indonesia, terutama mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Gerak Syariah 2025: Upaya OJK Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah
Gerak Syariah 2025 menjadi salah satu strategi OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat tentang prinsip dan praktik keuangan syariah. Dengan melibatkan berbagai pelaku usaha jasa keuangan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terupdate mengenai produk dan layanan keuangan syariah.
Melalui pameran dan talkshow, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan para praktisi dan ahli di bidang keuangan syariah. Sosialisasi yang dilakukan juga bertujuan untuk menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil. OJK berharap Gerak Syariah dapat menjadi wadah edukasi yang efektif untuk meningkatkan pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap keuangan syariah.
"Jadi ini memang menjadi pekerjaan rumah kita semua di Indonesia yang mayoritas Muslim, namun tingkat literasi maupun inklusinya masih rendah," ungkap Nuning Isnainijati dalam sebuah acara bertema 'Pengenalan Keuangan Syariah' yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Prinsip-Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Keuangan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. Salah satu prinsip utamanya adalah larangan riba (bunga). Dalam keuangan syariah, tidak diperbolehkan adanya tambahan biaya di luar pokok hutang. Prinsip lainnya adalah menghindari ketidakpastian (gharar) dalam akad atau perjanjian, serta menghindari spekulasi (maysir) yang melibatkan unsur judi atau untung-untungan.
Dengan demikian, transaksi keuangan syariah menekankan pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pelaku transaksi keuangan syariah.
"Jadi lebih memberikan kepastian dan ketenangan bagi kita yang melakukan transaksi ataupun keuangan kita sesuai prinsip keuangan syariah," jelas Nuning.
Manfaat dan Tujuan Keuangan Syariah
Keuangan syariah bertujuan untuk memberikan pilihan alternatif bagi masyarakat dalam mengelola keuangan mereka. Sistem ini menawarkan berbagai produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, sehingga memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian bagi para penggunanya.
Salah satu manfaat utama keuangan syariah adalah kepastian biaya. Misalnya, dalam pembiayaan atau kredit, besaran cicilan akan tetap sama hingga jatuh tempo, tanpa adanya perubahan yang tidak terduga. Hal ini berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang terkadang mengalami perubahan suku bunga yang dapat mempengaruhi besaran cicilan.
"Misalnya kalau kita membutuhkan pembiayaan atau kredit itu tidak ada bunga atau cicilannya berubah-ubah dalam setiap tahun. Jadi sesuai dengan akad, sejak awal misalnya ditentukan sekian itu akan sama sampai dengan jatuh tempo," pungkas Nuning.
OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami dan memanfaatkan sistem keuangan syariah yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika.