Fakta Baru: Lima Tersangka Korupsi Dana Hibah GMIM Dilimpahkan Polda Sulut ke Kejaksaan
Polda Sulut melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Siapa saja mereka?

Polda Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada Kejaksaan Tinggi. Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menarik perhatian publik ini.
Pelimpahan tahap II ini berlangsung di Mapolda Sulut pada Kamis (7/8), melibatkan tersangka berinisial AGK, HA, JRK, FK, dan SK. Seluruh proses pelimpahan dilaksanakan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan para tersangka sebelum diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng.
Menurut Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, tindak lanjut ini merupakan respons terhadap kelengkapan berkas yang telah dikonfirmasi kejaksaan. Pihak kepolisian juga telah memindahkan barang bukti berupa uang dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum.
Proses Pelimpahan dan Barang Bukti Korupsi Dana Hibah GMIM
Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, menjelaskan detail pelimpahan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Sebagian barang bukti telah diserahkan sejak Rabu (6/8), sehari sebelum pelimpahan tersangka. Ini menunjukkan koordinasi yang erat antara kepolisian dan kejaksaan.
Selain penyerahan tersangka, aspek krusial dari pelimpahan ini adalah pemindahan barang bukti berupa uang. Dana tersebut dipindahkan dari rekening penampungan Polda Sulut ke rekening penampungan milik kejaksaan. Proses ini memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dapat dikelola dan diawasi oleh pihak berwenang yang berhak.
Kelima tersangka, AGK, HA, JRK, FK, dan SK, dikawal ketat selama proses pelimpahan ini. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya ke Rutan Malendeng, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Barang-barang pribadi milik para tersangka juga telah diambil oleh keluarga mereka pada pagi hari sebelum pelimpahan, menunjukkan prosedur yang transparan dan humanis.
Komitmen Polda Sulut dalam Pemberantasan Korupsi
Meskipun berkas perkara telah dinyatakan P21 dan tersangka dilimpahkan, Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus korupsi dana hibah GMIM hingga persidangan selesai. Kombes Pol Winardi menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi aktif dengan jaksa penuntut umum. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses peradilan dan membantu dalam hal pelaksanaan persidangan para tersangka.
Polda Sulut juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan secara transparan. Keterbukaan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada publik mengenai fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi.
Kombes Pol Winardi dengan tegas menyatakan bahwa Polda Sulut dan seluruh jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana korupsi. Pernyataan ini menegaskan posisi institusi dalam mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Asta Cita. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.