KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur: Siapa Saja Mereka?
KPK mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur. Terungkap peran bupati hingga pihak swasta. Apa modus operandinya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan lima tersangka baru. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Pengumuman penting tersebut disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu dini hari.
Kelima tersangka tersebut meliputi pejabat publik dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik rasuah. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur, pejabat Kementerian Kesehatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua individu dari perusahaan swasta. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi.
Penahanan para tersangka telah dilakukan selama 20 hari pertama oleh KPK. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih hingga akhir Agustus. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci identitas kelima tersangka. Mereka adalah ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH sebagai person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Ketiga nama ini merupakan pihak yang diduga menerima suap dalam proyek tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah DK dan AR, yang merupakan pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Peran mereka sangat krusial dalam memuluskan dugaan praktik korupsi ini. Keterlibatan pihak swasta menyoroti kompleksitas jaringan korupsi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ABZ adalah Abdul Aziz, ALH adalah Andi Lukman Hakim, dan AGD adalah Ageng Dermanto. Sementara itu, DK adalah Deddy Karnady dan AR adalah Arif Rahman. Penamaan ini membantu publik memahami siapa saja yang terlibat dalam kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur.
Jerat Hukum dan Pasal yang Disangkakan
KPK telah menjerat para tersangka dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan. Tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang suap dan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk tersangka DK dan AR, yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Jeratan pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas pihak yang terlibat dalam penyuapan.
Penetapan pasal-pasal ini menegaskan bahwa KPK akan memproses hukum secara adil dan transparan. Proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur.
Penahanan para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Agustus hingga 27 Agustus 2025. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan kasus korupsi, memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.