KPU Maluku Utara Bantah Istimewakan Sherly Tjoanda dalam Pilkada
KPU Maluku Utara membantah tuduhan perlakuan istimewa terhadap Sherly Tjoanda dalam Pilkada, menjelaskan pemeriksaan kesehatannya di Jakarta karena keterbatasan waktu dan fasilitas di Ternate.
KPU Maluku Utara tegas membantah tudingan mengistimewakan Sherly Tjoanda, calon gubernur pengganti, dalam gugatan sengketa Pilkada Maluku Utara yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (Kasuba-Basri), dengan nomor perkara 258/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mereka menuduh KPU Maluku Utara memberikan perlakuan khusus kepada Sherly, istri mendiang Benny Laos yang meninggal dalam kecelakaan pada 12 Oktober 2024.
Kuasa hukum KPU Maluku Utara, Hendra Kasim, menyatakan bahwa semua tahapan pemilihan, termasuk proses pencalonan Sherly, telah sesuai aturan dan menjamin kesetaraan bagi semua calon. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu lalu.
Salah satu poin penting gugatan Kasuba-Basri adalah perbedaan tempat pemeriksaan kesehatan. Sherly diperiksa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara calon lain di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate. Hendra menjelaskan, kontrak kerja sama KPU Maluku Utara dengan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir pada 4 September 2024.
Pengajuan Sherly sebagai calon pengganti terjadi pada 17 Oktober 2024. Sehari sebelumnya, tim pemenangan Sherly sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku Utara, menjelaskan kondisi Sherly yang mengalami luka bakar serius akibat kecelakaan dan kesulitan menjalani pemeriksaan di Ternate, disertai surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto.
Menanggapi surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate. Namun, RSUD tersebut menyatakan ketidakmampuannya karena prosedur internal yang melarang penggunaan alat kesehatan di rumah sakit lain. Oleh karena itu, RSUD tersebut merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto.
Proses ini juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara yang turut merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto. Setelah mendapat persetujuan dari RSPAD Gatot Subroto, pemeriksaan kesehatan Sherly dilakukan pada 18 Oktober 2024, dibawah pengawasan Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Hasilnya menyatakan Sherly mampu.
KPU Maluku Utara menegaskan bahwa semua tindakan telah sesuai prosedur dan tidak ada perlakuan istimewa. Mereka meminta MK untuk menolak gugatan Kasuba-Basri sepenuhnya karena dalil yang diajukan tidak terbukti.