Kudus Jaga Objektivitas SPMB 2025 dengan Pakta Integritas
Bupati Kudus dan Forkopimda tanda tangani pakta integritas untuk memastikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 berjalan objektif dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berkomitmen untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Hal ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, bersama Forkopimda di ruang kelas SMP 1 Jati, Kudus, Jumat (2/5).
Penandatanganan pakta integritas ini diharapkan mampu mewujudkan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi. Bupati Sam'ani Intakoris menyampaikan harapannya agar pelaksanaan SPMB 2025 berjalan lancar sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. "Harapannya pelaksanaan SPMB 2025 nanti berjalan dengan baik dan sesuai aturan maupun regulasi," kata Bupati Kudus Sam'ani Intakoris ditemui usai penandatanganan pakta integritas SPMB 2025.
Langkah ini merupakan upaya nyata untuk mencegah praktik-praktik yang tidak terpuji dan memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam proses penerimaan siswa baru. Dengan adanya pakta integritas, diharapkan setiap pihak yang terlibat akan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan SPMB yang adil dan transparan.
Komitmen Bersama Jaga Integritas SPMB 2025
Kepala SMP 1 Jati, Sumaryatun, menyatakan kesiapannya untuk mewujudkan SPMB yang berintegritas, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. "Kami tentu akan mengikuti aturan yang ada," ujarnya. Pihak sekolah berkomitmen untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Sistem SPMB tahun 2025 ini mengalami perubahan, salah satunya adalah penghapusan sistem zonasi dan digantikan dengan sistem domisili. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi calon peserta didik dari berbagai wilayah. SMP 1 Jati sendiri akan menerima sebanyak 256 siswa baru yang akan dibagi ke dalam delapan kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, Harjuna Widada, menjelaskan bahwa pakta integritas ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Kudus. Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru di semua tingkat pendidikan.
Jadwal dan Mekanisme SPMB 2025
SPMB 2025 di Kudus diperkirakan akan dimulai pada bulan Juli 2025. Saat ini, format aturan dan pelaksanaan SPMB, termasuk sistem daring, masih dalam tahap penyusunan. "Setelah jadi, akan kami konsultasikan dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah," ujar Harjuna Widada.
Proses penyusunan aturan dan mekanisme SPMB melibatkan berbagai pihak untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan efektif. Konsultasi dengan BBPMP Jawa Tengah bertujuan untuk memastikan kesesuaian aturan dengan standar nasional dan memastikan kualitas pelaksanaan SPMB.
Sistem daring yang direncanakan akan memudahkan akses informasi dan proses pendaftaran bagi calon peserta didik. Dengan sistem daring, diharapkan proses SPMB menjadi lebih efisien dan transparan.
Pihak yang Terlibat dalam Pakta Integritas
Penandatanganan pakta integritas melibatkan berbagai pihak penting di Kabupaten Kudus, termasuk:
- Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris
- BBPMP Jateng
- Kapolres Kudus
- Komandan Kodim 0722/Kudus
- Kejaksaan Negeri Kudus
- Inspektorat Kudus
- Dinas Kominfo Kudus
- Dinas Sosial P3AP2KB
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus
Keterlibatan berbagai instansi ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan SPMB 2025 di Kudus berjalan dengan baik, objektif, dan transparan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan proses penerimaan siswa baru akan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang lebih baik dan berkeadilan di Kabupaten Kudus. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan SPMB 2025.