LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Mengubah Desain Pemilu: Bawaslu Sulsel Nilai Putusan MK Jadi Penguatan Regulasi Pemilu

Bawaslu Sulsel menyambut baik Putusan MK Pemilu yang mengubah desain penyelenggaraan, menilai ini sebagai momentum penguatan regulasi dan refleksi menyeluruh. Apa dampaknya?

Senin, 11 Agu 2025 22:25:00
konten ai
Bawaslu Sulsel menyambut baik Putusan MK Pemilu yang mengubah desain penyelenggaraan, menilai ini sebagai momentum penguatan regulasi dan refleksi menyeluruh. Apa dampaknya? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Makassar, Sulawesi Selatan – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah desain penyelenggaraan Pemilu merupakan momentum krusial. Keputusan ini dinilai sebagai kesempatan besar untuk melakukan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Mardiana Rusli, yang akrab disapa Ana, saat mengikuti evaluasi penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan 2024 di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada Senin. Menurutnya, perubahan ini akan berdampak signifikan pada berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga struktur kelembagaan penyelenggara Pemilu di masa mendatang.

Salah satu poin penting dari putusan MK ini adalah adanya pemisahan jelas antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Perubahan ini berpotensi besar memengaruhi rancangan regulasi serta efektivitas sistem Pemilu yang akan diterapkan pada Pemilu 2029 mendatang.

Advertisement

Refleksi dan Desain Baru Penyelenggaraan Pemilu

Mardiana Rusli menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi ini mendorong semua pihak untuk merefleksikan kembali desain penyelenggaraan Pemilu yang ada. Desain baru ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih efektif dan efisien, terutama dalam menghadapi dinamika politik dan sosial yang terus berkembang. Perubahan ini juga mencakup pemisahan pemilihan nasional dan lokal, sebuah langkah strategis untuk efisiensi.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi modifikasi pada struktur kelembagaan penyelenggara Pemilu. Bawaslu Sulsel optimistis dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut, mengingat pengalaman yang telah dimiliki dalam mengimplementasikan mandat pengawasan di tingkat lokal. Pengalaman ini menjadi bekal penting dalam menghadapi regulasi baru.

Mantan Anggota KPU Sulsel ini juga menyoroti bagaimana sistem rekrutmen tenaga pengawas dapat terpengaruh oleh putusan tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi yang akan dirancang, memastikan keselarasan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan. Keterlibatan Bawaslu daerah dalam penyusunan regulasi nasional sangat krusial.

Advertisement

Penguatan Kewenangan Bawaslu Melalui Putusan MK

Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi landasan utama penguatan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bertentangan dengan UUD 1945.

Frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai sebagai 'Putusan'. Ini berarti, frasa 'memeriksa dan memutus' yang sebelumnya menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, kini harus dimaknai sebagai 'menindaklanjuti putusan'. Perubahan ini memberikan kekuatan hukum yang lebih besar bagi Bawaslu.

Implikasinya, hasil pengawasan Bawaslu terkait perkara pelanggaran administrasi Pilkada kini dianggap sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, di mana hasil pengawasan Bawaslu hanya dianggap sebagai masukan atau saran. Penguatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum Pemilu dan memberikan kepastian hukum.

Mardiana Rusli menekankan pentingnya peran Bawaslu di daerah untuk memberikan masukan substansial terhadap pembahasan regulasi di tingkat nasional. Pengalaman di lapangan menjadi modal berharga dalam merumuskan aturan yang relevan dan aplikatif, memastikan bahwa regulasi baru benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • bawaslu sulsel
  • hukum pemilu
  • konten ai
  • mahkamah konstitusi
  • pemilu 2024
  • pengawasan pemilu
  • pilkada
  • #planetantara
  • putusan mk
  • reformasi pemilu
  • regulasi pemilu
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.