LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Mengungkap Rahasia Konstitusional: Amnesti dan Abolisi, Alat Pengampunan Presiden Sejak Era Soekarno

Pakar hukum tata negara menegaskan amnesti dan abolisi adalah alat konstitusional presiden untuk pengampunan. Pahami lebih dalam fungsi dan sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia.

Jumat, 01 Agu 2025 21:20:00
konten ai
Pakar hukum tata negara menegaskan amnesti dan abolisi adalah alat konstitusional presiden untuk pengampunan. Pahami lebih dalam fungsi dan sejarah penggunaan amnesti dan abolisi di Indonesia. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menegaskan bahwa instrumen hukum amnesti dan abolisi merupakan alat konstitusional Presiden. Kedua mekanisme ini berfungsi sebagai sarana pemberian pengampunan yang penting dalam sistem ketatanegaraan.

Menurut Fahri, hak konstitusional ini wajib dipandang sebagai bagian integral dari penegakan keadilan. Selain itu, penggunaannya juga bertujuan untuk pemenuhan hak asasi manusia serta perlindungan individu yang terlibat dalam proses hukum.

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik. Langkah ini dinilai berlandaskan pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam, mencakup dimensi stabilitas nasional.

Advertisement

Landasan Konstitusional dan Filosofis Amnesti dan Abolisi

Secara terminologi, amnesti dan abolisi adalah instrumen yang diarahkan untuk mencapai keadilan. Keberadaan kedua lembaga ini secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menunjukkan dasar hukum yang kuat.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara filosofis dan teoritis, pranata pengampunan presiden telah dilembagakan dalam berbagai sistem pemerintahan. Tradisi ini berasal dari sistem monarki Inggris, di mana raja dianggap sebagai sumber keadilan tertinggi.

Hal ini dikenal sebagai hak prerogatif eksekutif atau executive prerogative. Prinsip ini memberikan kewenangan kepada kepala negara untuk memberikan pengampunan kepada warga yang telah dijatuhi pidana, dengan basis filosofis dan sosiologis yang kokoh.

Advertisement

Sejarah Penggunaan dan Mekanisme Check and Balance

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, hampir semua rezim pemerintahan telah menggunakan hak konstitusional ini. Mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga Reformasi, mekanisme ini terbukti efektif dalam berbagai perkara.

Penggunaan instrumen amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik. Mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan.

Presiden dalam mengeluarkan kebijakan ini telah mengkalkulasi berbagai aspek signifikan. Hal ini mencakup kepentingan negara yang lebih besar, stabilitas nasional, dan pencegahan perpecahan di masyarakat secara holistik.

Sikap Presiden ini berangkat dari prosedur ketatanegaraan yang konstitusional. Abolisi dan amnesti sebagai sebuah legal declaration melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memenuhi kaidah check and balance, memastikan pertimbangan DPR diperhatikan.

Perbedaan Amnesti dan Abolisi Serta Kasus Terkini

Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara amnesti dan abolisi. Abolisi merupakan hak kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan, tanpa adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Hak abolisi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu, biasanya setelah ada putusan hukum.

Contoh terkini adalah abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong. Ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi importasi gula yang merugikan negara Rp194,72 miliar.

Di sisi lain, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • amnesti abolisi
  • fahri bachmid
  • hak konstitusional presiden
  • hasto kristiyanto
  • hukum tata negara
  • keadilan hukum
  • konten ai
  • pengampunan presiden
  • #planetantara
  • politik hukum
  • sistem pemerintahan
  • tom lembong
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.