Menteri Transmigrasi Dengarkan Aspirasi Warga Rempang: Tolak Gusur, Minta Legalitas Kampung Tua
Menteri Transmigrasi mendengarkan keluhan warga Pulau Rempang yang menolak relokasi dan meminta legalisasi kampung tua mereka yang terdampak PSN Rempang Eco City.
Batam, Kepulauan Riau, 31 Maret 2024 (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Iftitah Sulaiman Suryanegara telah mendengarkan aspirasi masyarakat Pulau Rempang yang menolak penggusuran dan meminta legalisasi kampung-kampung tua mereka, seperti Pasir Merah dan Pasir Panjang, meskipun terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Pertemuan dialogis ini berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (30/3), membahas program transmigrasi lokal sebagai solusi konflik lahan adat akibat pengembangan PSN tersebut. Warga menyampaikan kekhawatiran akan kehilangan mata pencaharian dan harus membangun kehidupan dari nol jika direlokasi.
Pertemuan tersebut menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan uneg-uneg mereka secara langsung kepada Menteri. Mereka menekankan bahwa penolakan relokasi bukan berarti anti-pembangunan, melainkan permintaan akan keadilan dan perlindungan atas hak-hak mereka. Warga berharap pembangunan Rempang Eco City dapat memberikan manfaat bagi masyarakat setempat tanpa mengorbankan keberadaan kampung-kampung tua yang telah ada turun-temurun.
Salah satu warga, Sanirio dari Kampung Tua Pasir Panjang, mewakili keresahan warga lainnya. Ia mengungkapkan, "Kami berterima kasih atas pembangunan yang dilakukan, (pembangunan) sekolah, (fasilitas) pendidikan. Rempang ini sangat kosong, kalau ada orang (investor) yang mau masuk tidak apa-apa, tapi jangan kami yang digeser." Hal senada disampaikan Nek Awe dari Kampung Tua Pasir Merah, yang juga meminta legalisasi tanah dan perlindungan dari intimidasi yang terus mereka hadapi sejak tahun 2023.
Warga Rempang Tolak Relokasi, Minta Legalitas dan Perlindungan
Warga Kampung Tua Pasir Panjang dan Pasir Merah secara tegas menolak rencana relokasi. Mereka telah bermukim di wilayah tersebut selama bergenerasi dan memiliki mata pencaharian yang mapan. Relokasi dianggap akan memaksa mereka untuk memulai kehidupan dari nol, kehilangan sumber penghidupan, dan meninggalkan warisan leluhur. Mereka meminta pemerintah untuk memberikan legalitas atas tanah yang telah mereka tempati selama ini, sehingga keberadaan kampung tua mereka diakui dan terlindungi dari penggusuran.
Selain legalitas tanah, warga juga meminta perlindungan dari intimidasi yang mereka alami. Tekanan untuk menerima relokasi telah berlangsung sejak tahun 2023, membuat warga merasa terancam dan tidak aman. Mereka berharap pemerintah dapat menjamin keamanan dan keselamatan mereka selama proses pembangunan Rempang Eco City berlangsung.
Subahandi, warga Kampung Tua Pasir Panjang lainnya, menambahkan bahwa pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan warga yang tidak mengikuti program transmigrasi lokal. Ia menekankan pentingnya pemberdayaan dan pengembangan potensi ekonomi lokal, seperti perikanan dan perkebunan, untuk menjamin keberlanjutan kehidupan ekonomi masyarakat.
Menteri Transmigrasi Janji Tak Ada Intimidasi
Menanggapi aspirasi warga, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara menyatakan bahwa pemerintah terbuka terhadap semua pendapat, baik yang menerima maupun menolak program transmigrasi lokal. Ia memberikan jaminan bahwa tidak akan ada intimidasi terhadap warga yang menolak relokasi. Pelaksanaan program transmigrasi lokal, ditekankan beliau, harus bersifat sukarela.
“Saya jamin tidak ada intimidasi. Jika ada, lapor kepada saya, agar saya sampaikan kepada Pak Presiden (Prabowo Subianto),” tegas Menteri Iftitah. Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada warga Rempang bahwa suara dan aspirasi mereka didengarkan dan dipertimbangkan oleh pemerintah.
Menteri juga menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan Rempang Eco City. Pemerintah berkomitmen untuk mengakomodasi aspirasi warga dan mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. Ke depannya, diharapkan akan ada dialog lebih lanjut untuk mencari titik temu dan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik lahan adat di Pulau Rempang. Namun, implementasi janji-janji tersebut dan tindak lanjut atas aspirasi warga akan menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan permasalahan ini.