Meski Bukti Jelas, KPK Hargai Vonis Hasto Kristiyanto: Ada Apa di Balik Putusan Hakim?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menghargai vonis Hasto Kristiyanto yang tidak terbukti merintangi penyidikan, meski KPK meyakini bukti perintangan sudah sangat jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghargai putusan majelis hakim terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hasto divonis tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Jumat. Meskipun demikian, Setyo menegaskan bahwa KPK meyakini bukti perintangan yang dilakukan Hasto sudah sangat jelas dan kuat.
KPK menilai bahwa jaksa penuntut umum telah menyajikan bukti-bukti yang sangat lengkap dan meyakinkan selama proses persidangan. Namun, putusan hakim tetap dihormati dan akan menjadi bahan kajian lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pandangan KPK Terhadap Vonis Perintangan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan keyakinannya bahwa Hasto Kristiyanto secara langsung memiliki upaya untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti yang disajikan oleh jaksa penuntut umum sudah sangat luar biasa dan lengkap.
Setyo menambahkan bahwa seluruh pihak yang mengikuti persidangan dapat melihat bagaimana jaksa telah berupaya meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mencukupi. Meskipun demikian, KPK tetap menghargai keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
Lembaga antirasuah ini berencana untuk mengkaji secara mendalam amar putusan hakim yang membebaskan Hasto dari dakwaan perintangan penyidikan. Kajian ini penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK.
Putusan Hakim dan Kasus Suap yang Menjerat Hasto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku. Hakim Anggota Sunoto menegaskan bahwa tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau menggagalkan proses penyidikan.
Keputusan ini didasarkan pada keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan. Meskipun demikian, Hasto tidak sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.
Dalam kasus dugaan pemberian suap, Hasto justru dinyatakan terbukti bersalah. Ia divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap senilai Rp400 juta. Dana tersebut rencananya akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat partai dan penyelenggara pemilu, menunjukkan kompleksitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.