Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Terdaftar dalam LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang disita terkait kasus korupsi Bank BJB tidak tercantum dalam LHKPN miliknya.
Jakarta, 25 April 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait penyitaan sebuah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Motor tersebut, yang kini berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, ternyata tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membenarkan informasi tersebut dalam pernyataan resmi pada Jumat lalu. "Ya, jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK," tegas Tessa. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterkaitan motor tersebut dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Meskipun Ridwan Kamil diketahui memiliki beberapa kendaraan, KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield. KPK menekankan bahwa setiap barang bukti yang disita selalu memiliki hubungan langsung dengan kasus yang sedang ditangani. "Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan," jelas Tessa Mahardika.
Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Penyitaan Motor
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam. Motor tersebut kini disimpan di Rupbasan KPK Cawang, Jakarta Timur.
Penyitaan motor ini semakin memperkuat dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dengan kasus korupsi Bank BJB, meskipun sejauh ini belum ada penetapan tersangka terhadap mantan Gubernur tersebut. Kejelasan hubungan antara motor dan kasus korupsi masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan kasus ini terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat para pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan bagaimana peran motor Royal Enfield tersebut dalam rangkaian kasus korupsi Bank BJB.
Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak penting dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Meskipun motor Royal Enfield Ridwan Kamil menjadi perhatian, fokus utama tetap pada pengungkapan kasus korupsi Bank BJB dan penuntasan hukum bagi para tersangka. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Kejelasan peran motor tersebut dalam kasus ini masih menjadi misteri yang perlu diungkap secara tuntas oleh KPK.