OJK Desak Pemulangan Adrian Gunadi, Eks Dirut Investree yang Jadi DPO Setelah Dicabut Izin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak pemulangan Adrian Gunadi, mantan Dirut Investree yang berstatus DPO, dari Qatar ke Indonesia. Mengapa penunjukannya sebagai CEO di Doha disesalkan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara aktif mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. Upaya ini dilakukan menyusul penyesalan OJK atas penunjukannya sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar. Langkah tegas ini menegaskan komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan.
M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan pemberian izin tersebut oleh instansi terkait di Qatar. Keputusan ini dinilai mengabaikan status hukum Adrian Gunadi di Indonesia. OJK bertekad untuk membawa Adrian kembali ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Koordinasi intensif terus dilakukan OJK dengan aparat penegak hukum serta berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk mempercepat pemulangan Adrian Gunadi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. OJK berkomitmen penuh untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan nasional.
OJK Sesalkan Penunjukan Adrian Gunadi di Qatar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kekecewaan mendalam atas penunjukan Adrian Gunadi sebagai Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy. Penunjukan ini terjadi meskipun Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan memiliki status red notice di Indonesia. OJK menilai bahwa instansi di Qatar seharusnya mempertimbangkan status hukum yang bersangkutan sebelum memberikan posisi penting tersebut.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan otoritas terkait di berbagai negara. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memfasilitasi pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia. Proses ini diharapkan dapat memastikan pertanggungjawaban pidana maupun perdata dari Adrian Gunadi.
Langkah-langkah koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menegakkan hukum. OJK bertekad untuk memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam pelanggaran di sektor jasa keuangan akan menghadapi konsekuensi hukum. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan dalam ekosistem keuangan nasional.
Latar Belakang Kasus dan Sanksi Terhadap Investree
Sebelumnya, OJK telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) sebagai respons atas berbagai pelanggaran. Pada tanggal 21 Oktober 2024, OJK resmi mencabut izin usaha Investree. Pencabutan izin ini dilakukan karena Investree tidak memenuhi ekuitas minimum yang disyaratkan serta terbukti melakukan sejumlah pelanggaran lainnya yang merugikan nasabah dan industri.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian Gunadi. Selain itu, OJK telah melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset yang terkait dengan Adrian Gunadi. Langkah-langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut dan mengamankan aset yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin. Penetapan ini berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Proses penyidikan dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, menunjukkan keseriusan OJK dalam menindak praktik ilegal di sektor keuangan.
Komitmen OJK Terhadap Integritas Sektor Jasa Keuangan
M. Ismail Riyadi dari OJK menegaskan kembali komitmen lembaganya untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. OJK akan memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas. Penegakan hukum yang konsisten ini merupakan wujud dari upaya OJK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
OJK secara berkelanjutan berupaya untuk memulihkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap layanan keuangan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan ketat dan penindakan tegas terhadap entitas atau individu yang menyalahi aturan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh OJK.
Kasus Adrian Gunadi dan Investree menjadi contoh nyata bagaimana OJK tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggaran. Tujuan akhirnya adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan.