Oknum ASN Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp1,2 Miliar
Polda Sumut menangkap TMH, oknum ASN di Dinas Pendidikan Sumut, atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar yang merugikan seorang pengusaha.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara kembali berurusan dengan hukum. Polda Sumut baru-baru ini menangkap seorang oknum ASN berinisial TMH atas dugaan kasus proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar. Penangkapan ini terjadi pada Rabu di Medan, Sumatera Utara, dan mengungkap modus penipuan yang merugikan seorang pengusaha.
TMH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut, diduga melakukan penipuan dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah. Ia meyakinkan korban dengan menawarkan proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dan menjanjikan keuntungan besar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Modus operandi yang digunakan TMH cukup rapi. Ia menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Janji keuntungan 30 persen dalam waktu tiga bulan berhasil membuai korban hingga menyerahkan dana total Rp1,2 miliar secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai.
Oknum ASN Tipu Pengusaha dengan Proyek Fiktif
Kronologi kasus ini bermula dari penawaran proyek fiktif oleh TMH kepada seorang pengusaha. Dengan iming-iming keuntungan besar dari proyek pengadaan kebutuhan sekolah, TMH berhasil meyakinkan korban untuk berinvestasi. Korban, yang percaya dengan dokumen dan janji TMH, kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp1,2 miliar.
Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut ternyata fiktif. Uang yang telah diberikan korban tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban merasa ditipu dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap TMH karena dinilai tidak kooperatif selama proses pemanggilan.
Proses hukum terhadap TMH kini terus berjalan. Polda Sumut telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Polda Sumut Sita Bukti Transfer dan Kuitansi
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, menjelaskan bahwa penangkapan TMH merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas korupsi dan kejahatan di lingkungan pemerintahan. "Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan oknum pejabat," tegas Kombes Pol. Yudhi.
Selain itu, Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang mencurigakan dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.
Penangkapan TMH menjadi peringatan bagi oknum ASN lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Polda Sumut menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Dari kasus ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan teliti dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa adanya jaminan dan bukti yang jelas. Selalu pastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi agar terhindar dari penipuan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Sumut menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang mencurigakan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi keuangan sangat penting untuk mencegah terjadinya penipuan.
Dengan adanya penangkapan TMH, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum ASN yang mencoba melakukan tindakan korupsi dan penipuan. Proses hukum yang transparan dan tegas akan menjadi langkah penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.