Pabrik Uang Palsu di Bogor Berhasil Digerebek, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Disita!
Polisi menggerebek pabrik uang palsu di Bogor yang telah beroperasi selama enam bulan dan berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan pabrik uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, mengungkap sindikat yang telah beroperasi selama enam bulan terakhir. Polisi berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan menangkap delapan tersangka yang masing-masing memiliki peran dalam sindikat tersebut. Kasus ini bermula dari penemuan tas berisi uang palsu di Stasiun Tanah Abang, yang kemudian mengarah pada penggerebekan pabrik rumahan di Bogor.
Penangkapan delapan tersangka ini berawal dari temuan tas mencurigakan di dalam kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkas Bitung di Stasiun Tanah Abang. Tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp316 juta. Petugas kemudian berhasil melacak pemilik tas tersebut, berinisial MS (45), yang akhirnya mengungkap keberadaan pabrik uang palsu di Bogor.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menjelaskan bahwa tersangka DS berperan sebagai pencetak uang palsu dan dibantu oleh LB dalam memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan LB di Kota Bogor. Operasi pabrik uang palsu ini telah berlangsung selama enam bulan, dengan peredaran uang palsu yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sindikat Pembuat Uang Palsu Ditangkap
Delapan tersangka yang terlibat dalam sindikat ini adalah MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Masing-masing tersangka memiliki peran dalam proses pembuatan dan peredaran uang palsu. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi uang palsu tersebut dan menelusuri jumlah uang palsu yang telah diedarkan.
Selain mengamankan 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses pembuatan uang palsu. Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Kompol Haris menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi uang palsu dan menelusuri lebih lanjut mengenai jumlah uang palsu yang telah diedarkan oleh sindikat ini. Hal ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang lebih luas dan merugikan masyarakat.
Tersangka Dijerat Pasal 26 UU Mata Uang
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 26 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur tentang pembuatan dan peredaran uang palsu, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan terus berjalan. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan peredaran uang palsu.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kronologi Penangkapan
- Penemuan tas berisi uang palsu di KRL Stasiun Tanah Abang.
- Pelacakan terhadap pemilik tas, MS (45).
- Penggerebekan pabrik uang palsu di Bogor.
- Penangkapan delapan tersangka.
- Penyitaan 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib.