Pemkot Depok Segera Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
Pemerintah Kota Depok berencana membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) untuk melindungi anak dari kekerasan, bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bergerak cepat dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan rencana pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) pada Minggu, 13 April. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut dan merupakan komitmen Pemkot Depok dalam memperjuangkan hak-hak anak.
Pembentukan KPAD ini merupakan hasil kerjasama Pemkot Depok dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Wali Kota Supian Suri menekankan pentingnya pengawasan yang efektif untuk mempercepat upaya perlindungan anak. "Di tengah keprihatinan kita banyak kasus kekerasan terhadap anak, untuk itu kami bersama KPAI berikhtiar dan punya tekad untuk membentuk KPAD Kota Depok," ujar Supian Suri.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Depok untuk melindungi anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka. Pembentukan KPAD diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat perlindungan tersebut. "Mudah-mudahan ini bagian ikhtiar kita untuk melindungi hak-hak anak di Kota Depok," tambah Supian Suri, mengungkapkan harapannya akan dampak positif dari pembentukan KPAD.
Langkah Konkret Pembentukan KPAD
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan proses pembentukan KPAD. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPAI untuk melakukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait. Proses ini meliputi pengumpulan data dan identifikasi para pemangku kepentingan di Kota Depok yang akan menjadi komisioner KPAD.
Proses seleksi komisioner KPAD akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. "Kami akan melibatkan keterwakilan unsur pemerhati anak, aparatur sipil negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan dunia usaha untuk menjadi komisioner," jelas Supian Suri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok untuk membentuk KPAD yang representatif dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan KPAD dapat memiliki perspektif yang luas dan komprehensif dalam menangani permasalahan anak di Kota Depok. Keterlibatan unsur masyarakat sipil juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja KPAD.
Selain itu, kerjasama dengan bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Depok akan memastikan proses pembentukan KPAD sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan operasional KPAD berjalan dengan baik dan efektif.
Harapan Pembentukan KPAD
Diharapkan dengan adanya KPAD, perlindungan anak di Kota Depok akan semakin optimal. KPAD akan berperan sebagai lembaga independen yang mengawasi dan memastikan perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. KPAD juga diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap anak.
Pembentukan KPAD ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan Kota Depok sebagai kota yang ramah anak. Dengan adanya KPAD, diharapkan anak-anak di Kota Depok dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan terlindungi dari berbagai ancaman.
Ke depannya, KPAD diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak. Kerjasama ini akan sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok.
Dengan adanya KPAD, diharapkan Kota Depok dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam upaya perlindungan anak. Pembentukan KPAD ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan hak-hak anak sesuai dengan amanat Undang-Undang.