Pemprov Jateng Raih Predikat Sangat Baik dalam Sistem Merit Kepegawaian
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendapat nilai sangat baik dalam penerapan sistem merit kepegawaian, memungkinkan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui talent pool.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil meraih prestasi membanggakan dalam pengelolaan kepegawaian. Pemprov Jateng dinilai berhasil menerapkan sistem merit dengan predikat sangat baik, hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Semarang, Rabu (30/4).
Sistem merit yang diterapkan Pemprov Jateng mencakup delapan aspek penting, mulai dari perencanaan kebutuhan pegawai hingga sistem informasi kepegawaian. Keberhasilan ini dibuktikan dengan raihan nilai 340,5 pada tahun 2023, menempatkan Jateng pada posisi yang memungkinkan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama melalui sistem talent pool.
Dengan capaian ini, Pemprov Jateng mendapatkan izin untuk mengisi jabatan-jabatan strategis tanpa perlu melalui seleksi terbuka. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan Sistem Merit di Pemprov Jateng
Gubernur Luthfi menjelaskan bahwa sistem merit yang diterapkan di Jawa Tengah telah memenuhi delapan aspek utama. Aspek-aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi kepegawaian. Kedelapan aspek ini dinilai telah berjalan dengan baik dan efektif.
Dengan terpenuhinya kedelapan indikator tersebut, Pemprov Jateng dinilai telah berhasil membangun sistem kepegawaian yang modern, transparan, dan akuntabel. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah.
Penerapan sistem merit ini juga berdampak pada efisiensi dan efektivitas proses pengangkatan pegawai. Dengan sistem talent pool, Pemprov Jateng dapat memilih calon pejabat pimpinan tinggi yang telah teruji kompetensinya, tanpa perlu melalui proses seleksi terbuka yang panjang dan rumit.
Jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jateng sendiri terbilang cukup besar, mencapai 47.432 orang. Rinciannya, 31.298 PNS dan 16.134 PPPK. Selain ASN, terdapat pula pegawai non-ASN yang jumlahnya signifikan, dan Pemprov Jateng memiliki rencana khusus untuk menyelesaikan status kepegawaian mereka.
Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Jawa Tengah
Pemprov Jateng juga telah menetapkan enam prinsip dalam menangani tenaga non-ASN. Keenam prinsip tersebut adalah: tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan jumlah tenaga non-ASN, adil, proporsional, tidak mengangkat tenaga non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran pemerintah daerah. Prinsip-prinsip ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng untuk melindungi hak-hak tenaga non-ASN.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemprov Jateng dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN secara terencana dan bertanggung jawab. Pemprov Jateng berupaya untuk memberikan solusi yang adil dan proporsional bagi tenaga non-ASN, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan memperhatikan keenam prinsip tersebut, Pemprov Jateng berupaya untuk menciptakan solusi yang tidak hanya adil bagi tenaga non-ASN, tetapi juga berkelanjutan dan tidak membebani keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Jateng dalam pengelolaan sumber daya manusia yang baik dan bertanggung jawab.
RDP dengan Komisi II DPR RI
RDP dengan Komisi II DPR RI juga membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jawa Tengah. Komisi II DPR RI mengundang seluruh gubernur di Indonesia untuk mendengarkan kondisi daerah masing-masing, termasuk pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa RDP tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang kondisi daerah, termasuk kemampuan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan dana transfer pusat, BUMD dan BULD, dan pengelolaan kepegawaian. RDP ini juga membahas isu penting lainnya, seperti penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK.
Melalui RDP ini, diharapkan dapat terjalin sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Indonesia. Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Secara keseluruhan, Pemprov Jateng menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas kepegawaian melalui penerapan sistem merit dan penyelesaian masalah tenaga non-ASN secara terencana dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah.