Kemenhub Pastikan Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menyatakan belum menerima pengajuan izin operasional Indonesia Airlines, sehingga maskapai tersebut belum dapat beroperasi di Indonesia.

Jakarta, 10 Maret 2024 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) secara resmi menyatakan belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai penerbangan yang baru muncul di pemberitaan, Indonesia Airlines. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas informasi yang beredar luas di media massa dan media sosial terkait rencana operasional maskapai tersebut. Penjelasan resmi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang simpang siur dan memastikan transparansi kepada publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Ditjen Hubud belum menerima permohonan izin terkait pendirian maupun operasional Indonesia Airlines. Hal ini disampaikannya melalui keterangan resmi pada Senin lalu. Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia.
Kejelasan dari Kemenhub ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, publik dapat merasa aman dan nyaman saat menggunakan layanan penerbangan di Indonesia.
Persyaratan Operasional Maskapai di Indonesia
Ditjen Hubud menjelaskan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, setiap maskapai penerbangan yang ingin beroperasi di Indonesia wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional. Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.
Salah satu persyaratan utama adalah kepemilikan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga harus memperoleh Air Operator Certificate (AOC) yang dikeluarkan oleh Ditjen Hubud setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. AOC ini menjadi bukti bahwa maskapai tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan operasional penerbangan.
Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia sesuai regulasi. Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang. Proses pengawasan dan penerbitan izin operasional dilakukan secara ketat untuk mencegah potensi risiko dan memastikan kualitas layanan penerbangan.
Semua persyaratan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman ketika menggunakan jasa penerbangan.
Pemantauan Terus Dilakukan
Ditjen Hubud menyatakan akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines. Informasi terbaru akan disampaikan kepada publik jika terdapat perkembangan lebih lanjut mengenai rencana operasional maskapai tersebut. Kemenhub berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
Sikap transparan dan proaktif dari Kemenhub ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor penerbangan Indonesia. Dengan memastikan semua maskapai memenuhi standar yang telah ditetapkan, Kemenhub berkontribusi pada peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.
"Setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal," ujar Khusnu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kemenhub juga akan terus memantau perkembangan terkait Indonesia Airlines dan akan memberikan informasi terbaru jika ada perkembangan lebih lanjut.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai operasional Indonesia Airlines di Indonesia.