Menhub Belum Terima Pengajuan Izin Operasional Indonesia Airlines
Menteri Perhubungan menyatakan belum menerima pengajuan izin operasional dari Indonesia Airlines, maskapai baru yang fokus pada penerbangan internasional premium.

Jakarta, 14 Maret 2024 - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan belum menerima pengajuan izin operasional dari Indonesia Airlines. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, menanggapi munculnya Indonesia Airlines Group (INA) sebagai pemain baru di industri penerbangan Indonesia.
INA, yang didukung oleh Calypte Holding Pte. Ltd. (perusahaan Singapura di sektor energi, pertanian, dan aviasi), berbeda dari kebanyakan maskapai domestik. INA menargetkan pasar penerbangan internasional premium, sebuah segmen yang relatif belum banyak tergarap oleh maskapai lokal.
Konfirmasi Menhub ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait legalitas operasional INA. Kehadiran maskapai baru ini telah menarik perhatian luas, khususnya mengenai kesiapannya memenuhi regulasi penerbangan Indonesia.
Proses Perizinan Maskapai Penerbangan di Indonesia
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud, Mokhammad Khusnu, Indonesia Airlines belum mengajukan perizinan resmi. Hal ini sesuai dengan pernyataan Menhub. Setiap maskapai yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang ketat.
Regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, mewajibkan maskapai memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib mendapatkan Air Operator Certificate (AOC) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 menetapkan ketentuan terkait Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) untuk kegiatan angkutan udara. Pemenuhan semua persyaratan ini merupakan prasyarat mutlak sebelum sebuah maskapai dapat beroperasi secara legal di Indonesia.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi Indonesia Airlines
Sebelum Indonesia Airlines dapat mengudara, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut mencakup aspek administratif, teknis, dan operasional. Aspek administratif meliputi kelengkapan dokumen dan perizinan yang dibutuhkan. Aspek teknis meliputi kesiapan armada pesawat udara, perawatan, dan standar keselamatan.
Sementara itu, aspek operasional meliputi rencana rute penerbangan, jadwal, dan sistem manajemen operasional. Ketiga aspek ini saling berkaitan dan harus terpenuhi secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan. Kegagalan memenuhi salah satu aspek dapat mengakibatkan penundaan atau penolakan izin operasional.
Proses pengajuan izin operasional maskapai penerbangan di Indonesia dirancang untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Regulasi yang ketat ini bertujuan untuk melindungi penumpang dan mencegah kecelakaan udara. Oleh karena itu, setiap maskapai harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses perizinan yang ketat ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa setiap maskapai memiliki kemampuan finansial dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis penerbangan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk mencegah masalah yang dapat merugikan penumpang dan industri penerbangan Indonesia secara keseluruhan.
Dengan demikian, kehadiran Indonesia Airlines masih menunggu proses perizinan yang resmi dan memenuhi semua regulasi yang berlaku di Indonesia. Publik diharapkan untuk tetap waspada dan memastikan informasi yang didapat berasal dari sumber terpercaya.