Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Ajukan Izin Penerbangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan belum menerima pengajuan izin operasional dari maskapai penerbangan yang bernama Indonesia Airlines.

Jakarta, 23 Maret 2024 - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima permohonan izin terkait rencana operasional maskapai penerbangan bernama Indonesia Airlines. Pernyataan ini disampaikan menyusul informasi yang beredar luas di media massa dan media sosial mengenai rencana penerbangan maskapai tersebut. Klarifikasi resmi dikeluarkan untuk mencegah kesalahpahaman publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan secara tegas bahwa belum ada pengajuan permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal maupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines. "Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan," tegas Lukman dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Ketidakjelasan status izin operasional Indonesia Airlines ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Kemenhub menekankan pentingnya verifikasi informasi dari sumber resmi untuk menghindari penyebaran berita yang belum terkonfirmasi. Hal ini menjadi penting mengingat dampak potensial dari informasi yang tidak akurat terhadap kepercayaan publik terhadap sektor penerbangan Indonesia.
Penjelasan Resmi Kemenhub Terkait Indonesia Airlines
Kemenhub menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang ingin beroperasi di sektor penerbangan niaga berjadwal wajib memenuhi prosedur perizinan yang berlaku. Proses ini meliputi pengajuan dokumen administratif, pemenuhan aspek teknis dan operasional, sebelum akhirnya mendapatkan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022. Tanpa kedua sertifikat ini, maskapai tidak diperbolehkan beroperasi di Indonesia. Kemenhub menekankan komitmennya untuk mengawasi ketat operasional maskapai penerbangan guna memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Lukman menambahkan bahwa "Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat." Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan dan keamanan penerbangan di Indonesia.
Prosedur Perizinan Penerbangan di Indonesia
Proses perizinan maskapai penerbangan di Indonesia diatur secara ketat untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Berikut beberapa poin penting dalam proses perizinan tersebut:
- Pengajuan dokumen administratif yang lengkap dan sesuai ketentuan.
- Pemenuhan persyaratan teknis dan operasional pesawat udara.
- Pemeriksaan dan verifikasi oleh otoritas penerbangan.
- Penerbitan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
- Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC).
Proses ini memastikan bahwa setiap maskapai yang beroperasi di Indonesia telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang tinggi, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk selalu mengakses informasi dari sumber resmi, seperti situs web Kemenhub, untuk menghindari informasi yang menyesatkan. Kemenhub juga berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru secara berkala terkait perkembangan isu Indonesia Airlines atau maskapai penerbangan lainnya melalui kanal komunikasi resmi Ditjen Hubud.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Kemenhub terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan dan pengawasan operasional maskapai penerbangan di Indonesia.