Pencurian Baterai Menara Telekomunikasi di Bandara Soetta: Tiga Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Polresta Bandara Soetta menangkap tiga pelaku pencurian baterai menara telekomunikasi di Bandara Soetta, dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar; dua pelaku lainnya masih buron.
Pencurian baterai menara telekomunikasi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Tiga orang pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejadian ini terungkap pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB, setelah petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soetta mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui CCTV.
Modus Operandi dan Penangkapan
Para pelaku, berinisial BB, AB, dan S, telah melakukan pencurian di empat menara telekomunikasi milik PT Portalindo, PT XL Axiata, dan PT Huawei Indonesia. Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah terungkapnya aksi pencurian yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan dan modus operandi para pelaku.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah beraksi di tower BTS di kawasan Hotel Sheraton. Saat petugas mendekat, mereka berusaha melarikan diri, namun dua pelaku berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Satu pelaku lainnya berhasil ditangkap setelah pengembangan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengembangan penyelidikan berlanjut setelah penangkapan ketiga pelaku. Dari hasil interogasi, terungkap dua pelaku lainnya yang kini masuk DPO, yaitu S (yang juga terlibat langsung dalam pencurian) dan B (penadah).
Kerugian dan Sanksi Hukum
Aksi pencurian baterai menara telekomunikasi ini mengakibatkan kerugian yang cukup besar, diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Satu modul baterai menara telekomunikasi berharga Rp80 juta, dan setiap menara biasanya memiliki setidaknya lima modul baterai. PT XL Axiata saja mengalami kerugian sekitar Rp700 juta akibat pencurian di tiga lokasi berbeda.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. Polisi mengungkapkan bahwa komplotan ini merupakan spesialis pencuri baterai menara telekomunikasi yang beroperasi tidak hanya di Bandara Soetta, tetapi juga di beberapa kota besar lainnya, seperti Tangerang, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus pencurian baterai menara telekomunikasi di Bandara Soetta ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam bertindak cepat dan efektif. Meskipun dua pelaku masih buron, penangkapan tiga pelaku dan pengungkapan modus operandi mereka menjadi langkah penting dalam mencegah aksi serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya keamanan infrastruktur telekomunikasi dan perlunya upaya pencegahan yang lebih ketat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan Avsec Bandara Soetta. Kerjasama antar instansi seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Bandara Soetta dan sekitarnya. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya.