Peran Penting "Sahabat Pengadilan": Kemenkumham Dorong Amicus Curiae Notaris untuk Keadilan Hukum
Kementerian Hukum dan HAM mendorong peran Amicus Curiae Notaris sebagai "sahabat pengadilan" untuk memberikan pandangan objektif dalam perkara hukum, membuka jalan bagi keadilan yang lebih komprehensif.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menekankan urgensi peran "amicus curiae" atau sahabat pengadilan bagi profesi notaris. Dorongan ini disampaikan dalam sebuah seminar di Semarang, Sabtu, yang membahas keterlibatan notaris dalam proses peradilan. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkaya perspektif hukum dalam penanganan perkara.
"Amicus curiae" bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan proses peradilan dengan informasi tambahan dari pihak ketiga. Pihak ini memberikan pandangan objektif terhadap sebuah perkara, meskipun tidak terlibat langsung sebagai pihak. Konsep ini diharapkan dapat membantu pengadilan dalam mencapai putusan yang lebih adil dan komprehensif.
Seminar bertajuk "Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) Terkait Proses Peradilan yang Melibatkan Notaris" menjadi wadah diskusi penting. Acara ini dihadiri oleh berbagai pakar hukum dan calon notaris, menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Peran amicus curiae notaris diharapkan dapat menjadi solusi dalam kompleksitas kasus.
Memahami Konsep Amicus Curiae dalam Peradilan
Amicus curiae, yang secara harfiah berarti "sahabat pengadilan", adalah pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara. Namun, pihak ini memiliki kepentingan atau kepedulian mendalam terhadap kasus tersebut. Mereka dapat memberikan keterangan, baik secara lisan maupun tertulis, untuk membantu pengadilan.
Keterangan yang diberikan oleh amicus curiae bertujuan untuk membantu hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Kontribusi ini bisa bersifat sukarela atau atas permintaan langsung dari pengadilan. Kehadiran mereka memastikan bahwa pengadilan memiliki akses terhadap berbagai sudut pandang.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan bahwa amicus curiae tidak memiliki kaitan langsung dengan para pihak. Peran mereka adalah memberikan ruang pemahaman kepada penegak hukum agar dapat menegakkan keadilan. Kemenkumham terbuka terhadap pendapat pihak ketiga sepanjang relevan dan objektif.
Urgensi Amicus Curiae bagi Profesi Notaris
Meskipun belum diatur secara eksplisit dalam hukum acara pidana maupun perdata di Indonesia, praktik amicus curiae telah berkembang. Konsep ini diterima di berbagai pengadilan, termasuk dalam perkara hak asasi manusia dan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Perkembangan ini menunjukkan fleksibilitas sistem hukum.
Widodo menyayangkan bahwa dari sekian banyak perkara hukum yang melibatkan notaris, belum ada pengajuan amicus brief. Ikatan Notaris Indonesia (INI) maupun akademisi belum pernah mengajukan pembelaan berbasis keilmuan dan profesionalisme notaris. Padahal, peran amicus curiae notaris sangat krusial.
Amicus curiae bukan sekadar ruang pembelaan pribadi, melainkan saluran pendapat publik atau komunitas profesi. Ini berlaku untuk isu yang memiliki dampak luas. Dalam konteks notaris, amicus curiae dapat digunakan untuk menjelaskan kewenangan jabatan dan batas pertanggungjawaban notaris secara profesional.
Dorongan Kemenkumham dan Peran Ikatan Notaris Indonesia
Kementerian Hukum dan HAM secara aktif mendorong Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyusun amicus brief. Hal ini penting dalam perkara yang menyangkut jabatan notaris. Tujuannya adalah agar tersedia panduan dan format standar yang jelas.
Selain itu, INI diharapkan dapat mengawal kasus-kasus yang melibatkan notaris dengan lebih proaktif. Partisipasi aktif INI melalui amicus curiae notaris akan memperkuat posisi hukum profesi. Ini juga akan memastikan bahwa perspektif profesional notaris dipertimbangkan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengapresiasi seminar ini. Menurutnya, acara ini sangat bermanfaat bagi para calon notaris. Mereka dapat memperoleh wawasan baru mengenai keterkaitan peranan notaris dengan kekuasaan kehakiman dan pelayanan publik.
Kolaborasi dan Harapan Masa Depan
Seminar ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pengurus Pusat INI, Kemenkumham, Pengurus Wilayah INI Jateng, dan Kanwil Kemenkumham Jateng. Kolaborasi semacam ini penting untuk memajukan pemahaman hukum. Ini juga menunjukkan sinergi antarlembaga.
Heni Susila Wardoyo berharap ilmu dari para narasumber dapat bermanfaat. Ilmu yang didapatkan juga diharapkan dapat ditransfer kepada para calon notaris yang belum bisa mengikuti seminar. Ini menunjukkan komitmen terhadap pendidikan dan pengembangan profesi.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber kredibel seperti Direktur Perdata Ditjen AHU Henry Sulaiman, Hakim Agung Agus Subroto, dan Prof. Arief Hidayat selaku Hakim Mahkamah Konstitusi. Kehadiran mereka menegaskan pentingnya diskusi tentang amicus curiae notaris.