PGIN Desak Guru Tunjangan APBN Masuk Data BKN, Permudah Jadi PPPK
Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mendesak agar guru dengan tunjangan APBN masuk data BKN untuk mempermudah proses pengangkatan PPPK, terutama guru madrasah swasta.
Jakarta, 24 Februari 2024 - Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) menyampaikan tuntutan penting terkait pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta agar guru-guru dengan tunjangan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimasukkan ke dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal ini diutarakan sebagai upaya untuk mempermudah proses pengangkatan mereka menjadi PPPK, khususnya bagi guru madrasah swasta yang selama ini menghadapi kendala.
Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin lalu. Sutikno menyoroti permasalahan yang dihadapi guru madrasah swasta dalam proses seleksi PPPK. Meskipun diperbolehkan mendaftar, banyak di antara mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Dengan masuknya data guru ber-tunjangan APBN ke dalam database BKN, diharapkan proses seleksi PPPK akan lebih transparan dan adil. Langkah ini dinilai krusial untuk mengatasi kendala yang selama ini dialami guru madrasah swasta dalam mengakses kesempatan menjadi PPPK.
Permasalahan Guru Madrasah Swasta dan PPPK
Menurut Hadi Sutikno, permasalahan utama yang dihadapi guru madrasah swasta adalah belum terakomodirnya mereka dalam kuota PPPK Kementerian Agama (Kemenag). Meskipun sudah melakukan audiensi dengan BKN, usulan PGIN untuk memasukkan data guru ber-tunjangan APBN ditolak. BKN menyatakan membutuhkan revisi aturan atau usulan resmi dari Kemenag untuk dapat menerima usulan tersebut.
PGIN juga menyoroti pentingnya pengakuan masa kerja bagi guru inpassing sebagai syarat kenaikan golongan atau peningkatan pangkat. Hadi menjelaskan, "Sebelum inpassing, masa kerja diakui, maka penambahan bukan hanya menyentuh guru sertifikasi biasa, melainkan juga guru inpassing. Inpassing Kemenag secara keseluruhan guru sertifikasi itu ada 397 ribu, untuk inpassing ada sekitar 190-an." Ini berarti, banyak guru yang kehilangan pengakuan masa kerja mereka sebelum program inpassing.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan pentingnya penghitungan kembali masa kerja guru madrasah swasta untuk peningkatan pangkat golongan inpassing. Ia menyatakan, "Kalau di dinas kan ada masa kerja, di Kemenag sejak awal muncul inpassing itu flat (sama) sekarang, ini sangat penting diingatkan di Kemenag, karena inpassing secara Undang-Undang sudah diatur ketentuannya." Pernyataan ini menekankan ketidakadilan yang dialami guru madrasah swasta dalam hal pengakuan masa kerja.
Solusi yang Diusulkan PGIN
PGIN secara tegas meminta agar pemerintah, khususnya Kemenag dan BKN, untuk segera mengambil langkah konkrit dalam mengatasi permasalahan ini. Mereka mendesak agar data guru dengan tunjangan APBN segera dimasukkan ke dalam database BKN. Selain itu, PGIN juga meminta agar masa kerja guru madrasah swasta dihitung kembali dan diakui untuk kenaikan pangkat golongan inpassing. Dengan demikian, diharapkan kesetaraan dan keadilan dapat terwujud bagi seluruh guru di Indonesia.
Langkah-langkah yang diusulkan PGIN ini diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif bagi permasalahan yang dihadapi guru madrasah swasta. PGIN berharap pemerintah dapat merespon tuntutan ini dengan serius dan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan kesejahteraan dan hak-hak guru terpenuhi.
Dengan terakomodirnya guru-guru tersebut dalam sistem BKN, diharapkan proses seleksi PPPK akan lebih transparan dan adil. Hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi guru-guru madrasah swasta untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan mereka.