PKB Ajukan Enam Syarat untuk Persetujuan RUU TNI: Supremasi Sipil Jadi Prioritas
Fraksi PKB DPR RI menetapkan enam syarat persetujuan RUU perubahan UU TNI, menekankan supremasi sipil, pembatasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, dan kesejahteraan prajurit.
Fraksi PKB DPR RI telah mengajukan enam syarat krusial yang harus dipenuhi sebelum mereka menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Syarat-syarat ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh, sebagai pendapat mini fraksi. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2024, dan bertujuan untuk memastikan revisi UU TNI memperkuat TNI sekaligus menjunjung tinggi supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia. RUU ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna.
Menurut Oleh Soleh, revisi UU TNI harus mampu memperkuat kapasitas dan profesionalisme TNI sebagai komponen utama pertahanan negara. Dalam konteks dinamika geopolitik yang kompleks dan kebutuhan keamanan nasional yang mendesak, TNI dituntut untuk tetap konsisten pada jalan reformasi, profesional di bidang pertahanan, netral dari politik praktis, dan patuh pada konstitusi di bawah otoritas sipil. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara di tengah berbagai tantangan.
Oleh menambahkan bahwa enam syarat yang diajukan Fraksi PKB ini bertujuan untuk memastikan revisi UU TNI tidak hanya memperkuat TNI, tetapi juga menjaga keseimbangan kekuasaan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang. Enam poin penting ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi revisi UU TNI yang lebih baik dan lebih demokratis.
Enam Syarat PKB untuk Persetujuan RUU TNI
Berikut keenam syarat yang diajukan Fraksi PKB untuk persetujuan RUU TNI:
- Penguatan Supremasi Sipil: TNI harus sepenuhnya tunduk pada pemerintahan sipil. Hal ini untuk mencegah dwifungsi ABRI dan memastikan TNI tetap berada di bawah kendali pemerintah sipil.
- Pembatasan Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Prajurit aktif hanya boleh menduduki posisi di kementerian/lembaga yang telah disetujui dalam revisi UU TNI. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan menjaga netralitas TNI.
- Mekanisme Penempatan Prajurit yang Transparan dan Independen: Proses seleksi penempatan prajurit dalam jabatan sipil harus transparan dan independen untuk mencegah praktik KKN.
- Penegasan Batas Usia Pensiun yang Proporsional: Meskipun mendukung penyesuaian batas usia sesuai Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021, perpanjangan masa dinas perwira tinggi (bintang empat) harus memenuhi kualifikasi tertentu dan demi kepentingan bangsa dan negara. Hal ini untuk menghindari disparitas antar pangkat.
- Komitmen TNI pada Profesionalisme: TNI harus fokus pada tugas pertahanan negara, operasi militer, dan penanganan konflik bersenjata. Penugasan di bidang non-militer yang berpotensi mengaburkan peran strategis TNI harus ditolak.
- Peningkatan Kesejahteraan Prajurit: Pemerintah harus menjamin pemenuhan hak dasar prajurit, termasuk tunjangan memadai, fasilitas kesehatan, perumahan layak, dan program pasca-pensiun berkelanjutan. Kesejahteraan prajurit penting untuk menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI.
“Kesejahteraan prajurit tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, tetapi juga faktor kunci dalam menjaga moral, loyalitas, dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan yang modern,” tegas Oleh Soleh.
Dengan adanya enam syarat ini, Fraksi PKB berharap revisi UU TNI dapat menghasilkan aturan yang lebih baik, memperkuat TNI, dan sekaligus menjaga supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia. Proses selanjutnya akan menunggu pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR RI.