Polresta Tangerang Ciduk 30 Preman Pungli, 8 Ditahan!
Polresta Tangerang berhasil menangkap 30 pelaku premanisme dan pungli di beberapa wilayah, delapan di antaranya ditahan. Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Banten untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Polresta Tangerang berhasil membongkar aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 30 orang ditangkap dalam operasi yang digelar di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, Rabu (30/4). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menindaklanjuti perintah Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala bentuk premanisme dan pungli di wilayah hukum Polda Banten.
Dari 30 orang yang ditangkap, delapan orang telah ditahan. Dua orang ditahan terkait kasus premanisme yang melibatkan debt collector di wilayah Polsek Pasar Kemis, sementara enam orang lainnya ditahan terkait aksi pengeroyokan dan pengrusakan di wilayah Polsek Cikupa. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.
Operasi pemberantasan premanisme ini menyasar beberapa wilayah rawan, seperti Kecamatan Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, dan Panongan. Polresta Tangerang berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli, tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi serupa terulang kembali.
Penindakan Tegas dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kompol Arief N. Yusuf menjelaskan bahwa selain penangkapan dan penahanan, para pelaku premanisme juga telah diberikan pembinaan secara berkala. Pemberian pembinaan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah mereka mengulangi perbuatannya. Polresta Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban.
Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aksi premanisme dan kejahatan lainnya yang mereka lihat atau alami. Laporan dapat disampaikan ke Polsek terdekat atau melalui hotline Halo Kapolresta Tangerang di nomor 08111230110. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan tegas dan profesional.
Dengan adanya operasi ini, Polresta Tangerang berharap dapat mencegah aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum dan memastikan keamanan masyarakat tetap terjaga. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga Kabupaten Tangerang. Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
"Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto untuk memberantas segala premanisme dan pungli," kata Kompol Arief N. Yusuf. "Dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme atau pungli. Tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," tambahnya.
Polresta Tangerang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas premanisme. Dengan adanya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan aksi premanisme dan pungli dapat ditekan seminimal mungkin dan Kabupaten Tangerang dapat menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
- Polisi menangkap 30 preman dan pungli
- 8 orang ditahan
- Operasi dilakukan di beberapa kecamatan
- Masyarakat diimbau melapor jika melihat aksi premanisme
Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Tangerang dapat terbebas dari aksi premanisme dan pungli.