Polri Klarifikasi: SKK untuk Jurnalis Asing Tak Wajib, Hanya Berbasis Permintaan Penjamin
Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing di Indonesia tidak wajib dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan kewajiban bagi seluruh jurnalis asing.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi terkait Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing. Beredar kabar yang menyebutkan kewajiban kepemilikan SKK bagi seluruh jurnalis asing. Namun, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Penerbitan SKK sepenuhnya bergantung pada permintaan dari pihak penjamin, bukan merupakan keharusan bagi setiap jurnalis asing yang bekerja di Indonesia.
Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan klarifikasi ini kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis. Ia menekankan bahwa pihak yang berurusan langsung dengan Polri dalam proses penerbitan SKK adalah penjamin, bukan jurnalis asing itu sendiri. Dengan demikian, jika tidak ada permintaan dari penjamin, maka SKK tidak akan diterbitkan. Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan kewajiban kepemilikan SKK bagi seluruh jurnalis asing yang bertugas di Indonesia.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Sandi menjelaskan bahwa keberadaan SKK bukanlah syarat mutlak bagi jurnalis asing untuk menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Jurnalis asing tetap dapat menjalankan tugasnya selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, meskipun tanpa SKK. "Jadi, pemberitaan terkait dengan kata-kata wajib adalah tidak sesuai karena dalam perpol tidak ada kata wajib, tetapi SKK diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin," tegasnya.
Perlindungan dan Pelayanan bagi Jurnalis Asing
Irjen Pol. Sandi menambahkan bahwa tujuan penerbitan SKK adalah untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis asing, yang sedang bertugas di Indonesia. SKK ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan dan fasilitasi, terutama bagi jurnalis yang bertugas di daerah-daerah rawan konflik, seperti Papua.
Sebagai contoh, jika seorang jurnalis asing berencana meliput berita di wilayah Papua yang memiliki potensi konflik, penjaminnya dapat mengajukan permohonan SKK kepada Polri. Permohonan ini juga dapat mencakup permintaan perlindungan bagi jurnalis tersebut selama menjalankan tugasnya di wilayah yang dianggap rawan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa SKK lebih difokuskan pada aspek keamanan dan perlindungan, bukan sebagai persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.
Perpol ini, kata Irjen Pol. Sandi, merupakan langkah preemtif dan preventif Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada WNA. Polri berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas jurnalis asing di Indonesia. Penerapan Perpol ini menekankan pada kerja sama dan koordinasi antar lembaga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi jurnalis asing dalam menjalankan tugas profesinya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Perpol Nomor 3 Tahun 2025
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Perpol Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol tersebut menyebutkan tentang penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian di lokasi tertentu. Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa penerbitan SKK tersebut didasarkan pada permintaan penjamin dan tidak dipungut biaya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKK bagi jurnalis asing di Indonesia bukanlah suatu kewajiban, melainkan sebuah layanan yang diberikan Polri atas permintaan penjamin. Layanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi jurnalis asing dalam menjalankan tugasnya di Indonesia, khususnya di daerah-daerah yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
Peraturan ini menekankan pada prinsip kolaborasi dan koordinasi antar lembaga untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi jurnalis asing dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Polri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada WNA yang bekerja di Indonesia, termasuk para jurnalis asing.