Polri Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Bekasi: Data 93 SHM Diubah
Polri mengungkap modus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di Bekasi, di mana para pelaku diduga mengubah data subjek, lokasi, dan luas tanah untuk mengklaim lahan di laut.
Jakarta, 14 Februari 2025 - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dugaan modus operandi kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan 93 SHM yang diduga dipalsukan, menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN (pihak pelapor), panitia PTSL, pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan saksi ini menjadi kunci pengungkapan modus operandi kasus tersebut.
Modus Operandi: Mengubah Data SHM
Hasil pemeriksaan mengungkap modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka diduga mengubah data pada 93 SHM. Perubahan data ini meliputi dua aspek utama: perubahan data subjek atau nama pemegang hak, dan perubahan data objek atau lokasi tanah. Yang paling mencolok adalah perubahan lokasi tanah dari darat menjadi laut, dengan luas yang jauh lebih besar dari aslinya.
Perubahan data ini dilakukan secara sistematis. Para pelaku diduga memulai dengan mengubah sertifikat asli yang sah atas nama pemegang hak yang sebenarnya. Setelah itu, mereka mengubahnya menjadi atas nama pemegang hak baru yang tidak sah. Selain nama, data luas tanah dan lokasi juga diubah secara ilegal. Perubahan ini mengakibatkan pergeseran wilayah kepemilikan tanah dari darat ke wilayah laut.
"Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.
"Jadi, sebelumnya sudah ada sertifikat. Kemudian, diubah dengan alasan revisi di mana dimasukkan, baik itu perubahan koordinat dan nama, sehingga ada pergeseran tempat dari yang tadinya di darat bergeser ke laut dengan luasan yang lebih luas," tambahnya menjelaskan kronologi pemalsuan sertifikat tersebut.
Kasus Lain di Desa Huripjaya
Penyidik juga menemukan dugaan tindak pidana lain di Desa Huripjaya, yang berdekatan dengan Desa Segarajaya. Meskipun belum diungkapkan secara detail, Brigjen Pol. Djuhandhani menyebutkan bahwa kasus ini diduga terkait dengan PT Mega Agung Nusantara dan sedang didalami lebih lanjut. Penanganan kasus di Desa Huripjaya akan terpisah dari kasus di Desa Segarajaya.
"Baru kemarin kami temukan. Saat ini tim sedang turun mengecek sejauh mana karena itu berkaitan, yang sementara kami praduga tak bersalah, itu terkait dengan PT Mega Agung Nusantara. Ini yang kemudian kami dalami," jelasnya. Proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan ditentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik dan/atau penempatan keterangan palsu ke dalam akte otentik terkait 93 SHM di Desa Segarajaya. Laporan polisi telah diajukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik akan mengumpulkan data dan bukti-bukti lebih lanjut sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.