PSU Pilkada Papua: Anggaran Ditanggung KPU Provinsi, Pemkab Biak Numfor Siap Dukung
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor memastikan Pemprov Papua melalui KPU Papua yang menanggung biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua, dengan Pemkab Biak Numfor siap mendukung penuh penyelenggaraan PSU.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua akan segera dilaksanakan. PSU ini digelar sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Pemilihan yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 ini akan diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano dan Costan Karma, serta pasangan calon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Proses PSU ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dan KPU Papua.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menyatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan PSU Pilkada Papua sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Papua melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua. Hal ini disampaikan Gunadi pada Senin, 12 Mei 2025. Pemkab Biak Numfor sendiri tidak mengalokasikan anggaran khusus untuk PSU ini.
Meskipun tidak menanggung biaya, Pemkab Biak Numfor tetap berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PSU. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan KPU Biak Numfor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan untuk memastikan kelancaran tahapan PSU. Kerjasama antar lembaga ini menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan PSU Pilkada Papua.
Dukungan Dana PSU Pilkada Papua dari KPU Provinsi
Ketua KPU Biak Numfor, Joey Nicolas Lawalata, membenarkan bahwa dana untuk PSU Pilkada Papua bersumber dari KPU Papua. Ia menjelaskan bahwa tahapan PSU saat ini telah memasuki pembentukan dan asesmen evaluasi keanggotaan badan adhoc PSU pilkada. Proses ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU yang adil dan transparan.
Komisioner KPU Biak Numfor menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan PSU Pilkada Papua sesuai dengan putusan MK. Mereka berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, demi terselenggaranya pesta demokrasi yang demokratis dan berintegritas. Kesiapan ini menunjukkan komitmen KPU Biak Numfor dalam menjalankan amanah konstitusi.
Putusan MK yang menjadi dasar pelaksanaan PSU ini juga menyebutkan bahwa Yermias Bisai, pihak terkait, dinyatakan tidak jujur dan tidak beritikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur Papua. Oleh karena itu, Yermias Bisai didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti PSU Pilkada Papua.
Tahapan PSU Pilkada Papua dan Persiapannya
Proses PSU Pilkada Papua telah memasuki berbagai tahapan penting. Salah satu tahapan krusial adalah pembentukan dan asesmen evaluasi keanggotaan badan adhoc PSU pilkada. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan integritas dan profesionalisme penyelenggara PSU. Kesiapan penyelenggara menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan PSU.
Selain itu, koordinasi yang erat antara Pemkab Biak Numfor, KPU Biak Numfor, Bawaslu, dan aparat keamanan juga menjadi kunci keberhasilan PSU. Kerjasama yang solid antar lembaga ini akan memastikan proses PSU berjalan lancar, aman, dan tertib. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Papua melalui KPU Papua dan kesiapan dari berbagai pihak terkait, pelaksanaan PSU Pilkada Papua diharapkan dapat berjalan dengan sukses. Proses ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Papua.
PSU Pilkada Papua yang akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa perubahan positif bagi masyarakat Papua. Proses demokrasi yang transparan dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Papua.