Puan Maharani Desak Pemerintah dan Perusahaan Prioritaskan Kesejahteraan Pekerja Perempuan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan perhatian lebih pada kesejahteraan pekerja perempuan di Indonesia, menekankan kesetaraan dan perlindungan di tempat kerja sesuai UU KIA.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan peningkatan perhatian pemerintah dan sektor bisnis terhadap kesejahteraan pekerja perempuan Indonesia. Seruan ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 2025, menyoroti beban ganda yang sering ditanggung pekerja perempuan sebagai tulang punggung keluarga dan pengelola rumah tangga. Pernyataan tersebut dikeluarkan pada Jumat lalu.
Puan Maharani menekankan perlunya terciptanya tempat kerja yang aman, manusiawi, dan inklusif, termasuk bagi para ibu bekerja. Ia menegaskan bahwa seluruh pekerja perempuan berhak atas kesetaraan kesempatan karier dan terbebas dari diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja.
Komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja perempuan, khususnya ibu bekerja, diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak selama Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). UU ini mengatur tentang penyediaan ruang khusus bagi ibu bekerja, seperti ruang laktasi, fasilitas penitipan anak, cuti melahirkan yang memadai, dan jam kerja yang ramah keluarga.
Implementasi UU KIA dan Kesetaraan di Tempat Kerja
Puan Maharani mendesak implementasi UU KIA di tempat kerja tanpa mengurangi ruang bagi kesetaraan dan keadilan bagi pekerja perempuan. Beliau menegaskan bahwa pekerja perempuan bukan hanya buruh, tetapi juga tulang punggung keluarga dan generasi mendatang. Pemerintah harus memastikan tempat kerja menjadi lingkungan yang adil, aman, dan sejahtera bagi mereka.
Pemerintah didorong untuk terus mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Hal ini mencakup dukungan berkelanjutan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan bagi pekerja perempuan.
Selain itu, Puan Maharani juga menekankan pentingnya memastikan kesejahteraan pekerja secara menyeluruh. Ini termasuk upah yang adil, kondisi kerja yang nyaman dan aman, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan tunjangan pengangguran.
Perlindungan dan Kesempatan yang Adil bagi Pekerja Perempuan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak selama Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) menjadi landasan hukum penting dalam melindungi hak-hak pekerja perempuan. UU ini memberikan kerangka kerja bagi pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan mendukung bagi ibu bekerja.
Implementasi UU KIA membutuhkan komitmen nyata dari semua pihak. Pemerintah perlu memastikan pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan. Sementara itu, perusahaan harus secara proaktif menyediakan fasilitas dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mendukung kesejahteraan pekerja perempuan.
Penting untuk diingat bahwa kesetaraan gender di tempat kerja bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan ekonomi. Memberikan kesempatan yang adil dan lingkungan kerja yang aman bagi pekerja perempuan akan berdampak positif pada produktivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Langkah Konkret untuk Kesejahteraan Pekerja Perempuan
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU KIA.
- Sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan dan pekerja perempuan tentang hak dan kewajiban mereka.
- Penyediaan insentif bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan ramah keluarga.
- Pengembangan program pelatihan dan pengembangan karir khusus untuk pekerja perempuan.
Dengan adanya komitmen bersama dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan kesejahteraan pekerja perempuan di Indonesia dapat terus meningkat dan terwujudnya kesetaraan gender di tempat kerja.
Puan Maharani juga menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja perempuan. Kerja sama yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja perempuan dihormati dan dipenuhi.