Rachmat Gobel Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Mantan Mendag Rachmat Gobel hadir sebagai saksi kunci dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, mantan Mendag periode 2015—2016, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2014—2015, Rachmat Gobel, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Mendag periode 2015—2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.30 WIB. Gobel, yang kini berstatus anggota DPR RI, hadir mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.
Sebagai saksi pertama yang diperiksa, Gobel memberikan keterangan terkait kebijakan impor gula pada periode kepemimpinannya dan periode Tom Lembong. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme impor gula dan dugaan penyimpangan yang terjadi. Selain Gobel, sejumlah saksi lain juga dijadwalkan memberikan kesaksian, termasuk mantan pejabat di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kasus ini berpusat pada dugaan penerbitan surat pengakuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui prosedur yang benar. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong telah melanggar aturan dengan memberikan persetujuan impor kepada perusahaan yang tidak berhak mengolah gula mentah menjadi gula putih, serta tidak melibatkan BUMN dalam pengendalian harga gula.
Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara
Sidang menghadirkan beberapa saksi kunci, antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardana; mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuo; mantan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian, Musdalifah Mahmud; dan mantan Ketua Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Mayor Jenderal TNI (Purn.) Felix Hutabarat. Selain itu, beberapa saksi dari pihak swasta juga akan dihadirkan.
Jaksa mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan tersebut terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor gula kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga didakwa karena tidak menunjuk BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Hal ini diduga melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ancaman Pidana bagi Tom Lembong
Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kesaksian Rachmat Gobel dan saksi-saksi lainnya akan menjadi kunci dalam menentukan nasib Tom Lembong dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan hasil akhir dari persidangan ini dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat publik untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi.