Rektor UI Tegaskan Bahlil Lahadalia Belum Lulus S3, Harus Revisi Disertasi dan Tambah Publikasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diharuskan merevisi disertasinya dan menambah publikasi ilmiah sebelum dinyatakan lulus S3 oleh Universitas Indonesia.
Jakarta, 14 Maret 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, masih harus menempuh beberapa langkah sebelum resmi dinyatakan lulus program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI). Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Bahlil wajib merevisi disertasinya dan menambah publikasi ilmiah.
Informasi ini disampaikan Heri Hermansyah seusai menghadiri undangan pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan para rektor di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3). Ia menjelaskan bahwa kewajiban revisi dan penambahan publikasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) individual yang dikeluarkan UI. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak di UI.
"Kalau isi SK-nya, ada dua. Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelas Heri Hermansyah.
Belum Lulus dan Belum Melalui Yudisium
Rektor UI menekankan bahwa Bahlil Lahadalia belum dinyatakan lulus program S3. Proses yudisium, yang menentukan nilai akhir dan kelulusan, belum dilalui oleh Menteri ESDM tersebut. Yudisium merupakan tahapan akhir yang wajib dilalui setelah mahasiswa menyelesaikan seluruh kewajiban akademiknya, dan menjadi syarat untuk mengikuti wisuda.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," tegas Heri.
Penjelasan ini sekaligus membantah anggapan bahwa Bahlil Lahadalia telah lulus program doktoralnya. UI secara resmi menyatakan bahwa kelulusan masih tertunda hingga seluruh persyaratan, termasuk revisi disertasi dan publikasi ilmiah tambahan, terpenuhi.
Keputusan Bersama Empat Organ UI
Keputusan untuk memberikan mandat revisi dan penambahan publikasi kepada Bahlil Lahadalia merupakan hasil kesepakatan bersama empat organ utama UI: Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), dan Senat Akademik. Proses ini telah berlangsung sejak November 2024, bahkan sebelum Heri Hermansyah menjabat sebagai rektor pada Desember 2024.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah, sebelumnya telah menjelaskan bahwa keempat organ UI sepakat bahwa disertasi Bahlil belum dapat diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan. Oleh karena itu, tuntutan pembatalan kelulusan dinilai tidak tepat, karena kelulusan belum terjadi.
UI memilih untuk memberikan pembinaan kepada Bahlil Lahadalia. Dengan kata lain, UI memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk memperbaiki disertasinya dan melengkapi persyaratan akademik lainnya sebelum dinyatakan lulus.
Proses Pembinaan yang Transparan
Proses pembinaan yang dilakukan UI terhadap kasus disertasi Bahlil Lahadalia menekankan transparansi dan akuntabilitas. UI memastikan bahwa semua keputusan diambil berdasarkan aturan akademik yang berlaku dan melalui mekanisme yang tepat. Dengan demikian, proses ini diharapkan dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
UI berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap mahasiswa, termasuk pejabat publik, harus memenuhi seluruh persyaratan akademik yang berlaku sebelum dinyatakan lulus. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas dan reputasi UI sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Bahlil Lahadalia akan segera menyelesaikan revisi disertasinya dan menambah publikasi ilmiah sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UI. Proses ini akan menjadi bukti komitmen UI dalam menjaga standar akademik yang tinggi dan memastikan kelulusan mahasiswa didasarkan pada prestasi akademik yang nyata.