Relokasi Perambah Hutan TNBBS Lampung Akan Dilakukan Secara Persuasif
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menekankan relokasi perambah hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan akan dilakukan secara persuasif dengan sosialisasi dan edukasi masif sebelum penegakan hukum diterapkan.
Aparat kepolisian di Lampung akan menerapkan pendekatan persuasif dalam menangani perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan hal ini dalam keterangan pers di Bandarlampung pada Senin, 29 April. Langkah ini diambil sebagai upaya awal untuk merelokasi masyarakat yang melakukan perambahan hutan di wilayah Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat.
Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa penanganan kasus perambahan hutan di TNBBS akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal difokuskan pada sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat sekitar. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi dan dampak negatif perambahan hutan terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat itu sendiri. "Penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, tentunya dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di sekitar lokasi," ujar Irjen Pol Helmy Santika.
Pendekatan persuasif ini dipilih sebagai langkah awal untuk menghindari konflik dan memastikan proses relokasi berjalan lancar. Kapolda menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan melestarikan flora dan fauna endemik di TNBBS. Relokasi, jika diperlukan, akan menjadi opsi terakhir setelah upaya sosialisasi dan edukasi yang maksimal. "Lalu ini juga berfungsi untuk memberi pemahaman akan dampak perambahan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem bagi diri mereka dan banyak orang," katanya.
Sosialisasi dan Edukasi sebagai Langkah Awal
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa sosialisasi akan difokuskan pada pemahaman tentang fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi yang vital bagi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan dampak negatif dari perambahan hutan terhadap lingkungan dan kehidupan mereka sendiri. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan LSM lingkungan, untuk memastikan sosialisasi ini efektif dan menjangkau seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar TNBBS.
Selain sosialisasi, edukasi juga akan diberikan kepada masyarakat tentang alternatif mata pencaharian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak kembali melakukan perambahan hutan setelah direlokasi. Program-program pemberdayaan masyarakat akan dijalankan untuk membantu masyarakat beralih ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti pertanian organik atau perikanan.
Upaya persuasif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak sosial dan lingkungan dari relokasi. Dengan pendekatan yang humanis dan partisipatif, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya pelestarian hutan dan bersedia untuk direlokasi dengan sukarela. "Kita juga bisa merelokasi, tentunya ini akan dilakukan secara persuasif," ucap dia.
Relokasi sebagai Opsi Terakhir
Relokasi hanya akan dilakukan sebagai opsi terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak membuahkan hasil. Kapolda menegaskan bahwa penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir jika upaya persuasif gagal. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi TNBBS dari perambahan hutan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan berpihak pada masyarakat.
Proses relokasi akan dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Pemerintah akan menyediakan lahan alternatif yang layak huni dan memberikan dukungan untuk membantu masyarakat beradaptasi dengan lingkungan baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa relokasi tidak hanya sekadar memindahkan masyarakat, tetapi juga memberikan solusi yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka.
Pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah perambahan hutan di TNBBS secara efektif dan berkelanjutan. Dengan menggabungkan upaya sosialisasi, edukasi, dan relokasi yang dilakukan secara persuasif, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, jika langkah-langkah persuasif tersebut tidak membuahkan hasil, maka penegakan hukum akan diterapkan sebagai langkah terakhir. "Kalau mulai sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif tidak bisa baru ke penegakan hukum sebagai langkah terakhir," tambahnya. Kapolda menegaskan komitmennya untuk melindungi TNBBS dan memastikan kelestarian hutan untuk generasi mendatang.
Kesimpulan
Langkah-langkah yang diambil oleh Kapolda Lampung menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani perambahan hutan di TNBBS dengan pendekatan yang humanis dan berkelanjutan. Prioritas utama adalah sosialisasi dan edukasi, dengan relokasi sebagai opsi terakhir setelah upaya persuasif dilakukan secara maksimal. Penegakan hukum tetap menjadi pilihan terakhir jika semua upaya lain gagal.