Revisi KUHAP: Pemerintah Pastikan Perlindungan HAM Jadi Prioritas Utama dalam Aturan Hukum Baru
Pemerintah serius merevisi KUHAP demi perlindungan hak asasi manusia, menjamin keadilan bagi semua pihak, dan mengatasi kelemahan aturan lama. Bagaimana draf ini akan mengubah sistem hukum?
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berlandaskan filosofi perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi bersama aktivis HAM Haris Azhar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada Sabtu lalu, seperti dikutip dari siaran pers Minggu.
Hiariej menjelaskan bahwa revisi KUHAP ini bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak korban, tersangka, perempuan, saksi, hingga penyandang disabilitas. Draf ini dirancang untuk melindungi individu dari tindakan sewenang-wenang, memastikan setiap proses hukum berjalan adil dan transparan. Ini menjadi langkah signifikan dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
RUU KUHAP ini berupaya menciptakan keseimbangan kepentingan antara pihak penuntut dan tertuduh, dengan mengedepankan netralitas. Tujuannya adalah agar kewenangan aparat penegak hukum tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Pemerintah berkomitmen untuk membuka diri terhadap masukan publik demi penyempurnaan draf ini.
Filosofi Perlindungan HAM dalam Revisi KUHAP
Edward Omar Sharif Hiariej mengakui bahwa KUHAP yang berlaku saat ini lebih berfokus pada kewenangan penegakan hukum daripada perlindungan HAM. Oleh karena itu, draf RUU KUHAP yang baru ini dipandu oleh prinsip due process, yang menjamin perlindungan hak-hak individu selama proses hukum. Setiap tahapan penegakan hukum harus sesuai dengan peraturan KUHAP yang berlaku.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesiapan untuk menerima serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Keterbukaan ini diharapkan dapat menghasilkan KUHAP yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Partisipasi publik menjadi kunci dalam membentuk regulasi yang adil dan berpihak pada rakyat.
Peran Advokat dan Keseimbangan Kewenangan Penegak Hukum
Untuk menyeimbangkan kewenangan besar yang dimiliki oleh polisi dan jaksa, RUU KUHAP berupaya memperkuat serta menempatkan advokat pada posisi yang setara. Hiariej menekankan bahwa advokat akan memainkan peran esensial dalam proses hukum. Setiap individu yang menjalani proses hukum wajib didampingi oleh penasihat hukum.
Sementara itu, Haris Azhar berpendapat bahwa KUHAP yang ada saat ini sudah usang, baik dari segi terminologi maupun konsep pidana. Ia juga menyoroti penerapan yang kurang profesional dan lemahnya ketentuan keadilan restoratif. Azhar menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada kebenaran, yang harus diungkap bahkan sejak tahap penyelidikan, mengingat penyelidikan menggunakan dana negara.