RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara Ditargetkan Rampung Dua Bulan Lagi
Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM menargetkan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara selesai dalam dua bulan untuk memperkuat kerja sama hukum internasional Indonesia.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara akan rampung dalam dua bulan mendatang. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat (2/5). RUU ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.
Nofli menekankan pentingnya percepatan penyusunan RUU tersebut. "Tentu saja proses ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak," ujar Nofli, seperti dikutip dari keterangan tertulis. Kemenko Kumham Imipas, sebagai pemrakarsa, bertanggung jawab memastikan RUU ini selesai tepat waktu. Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan penyusunan RUU dapat dituntaskan sesuai target.
Regulasi ini diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama hukum internasional, khususnya dalam pemindahan narapidana antarnegara. Prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum akan menjadi landasan utama dalam RUU ini. Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum membahas berbagai isu strategis, termasuk penggunaan naskah akademik tahun 2024 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan draf RUU tahun 2017 dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Isu Strategis dalam Penyusunan RUU
Beberapa isu strategis menjadi sorotan dalam rapat koordinasi. Aspek selektif dan resiprokal dalam kerja sama antarnegara menjadi perhatian utama. Penentuan negara-negara prioritas dengan kriteria terukur juga dibahas. Perubahan nomenklatur kementerian yang berdampak pada struktur organisasi turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU ini. Hal ini menuntut koordinasi yang erat antar kementerian terkait.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal penting. Penyesuaian naskah akademik dan pembaruan draf RUU akan dilakukan sesuai jadwal. Hasil penyusunan akan dikirimkan ke Panitia Antar-Kementerian (PAK) untuk proses selanjutnya. Kemenko Kumham Imipas juga akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi substansi dokumen yang disusun. Proses ini menuntut ketelitian dan koordinasi yang optimal.
Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antarlembaga, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya penyamaan persepsi antarkementerian dalam penetapan konsep RUU. "Rapat konsepsi sangat penting agar penyusunan RUU dapat mencerminkan kepentingan nasional secara utuh dan menyeluruh," tegas Cahyani. Hal ini memastikan RUU yang dihasilkan sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.
Partisipasi Kementerian Terkait
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Selain Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan staf ahli Kemenko Kumham Imipas, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut berpartisipasi aktif dalam pembahasan. Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan RUU ini dengan baik dan tepat waktu. Partisipasi aktif ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang komprehensif dan efektif.
Proses penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara ini menandakan komitmen pemerintah dalam memperkuat kerja sama hukum internasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pemindahan narapidana antarnegara, sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan internasional. Penyelesaian RUU ini dalam waktu dua bulan mendatang menjadi target utama yang perlu diwujudkan.
Target penyelesaian RUU dalam dua bulan mendatang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperkuat kerjasama hukum internasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani kasus pemindahan narapidana antarnegara, serta menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam sistem peradilan internasional.