RUU Sisdiknas: DPR Pastikan Sertifikasi Guru Tak Dihapus
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa RUU Sisdiknas tidak menghapus sertifikasi guru, meskipun isu tersebut beredar di media sosial.
Jakarta, 8 April 2024 - Beredarnya kabar di media sosial mengenai penghapusan sertifikasi guru dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah dibantah oleh Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X, Hetifah Sjaifudian, memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Ia memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak menghapus kebijakan sertifikasi guru.
Hetifah menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai perubahan substansi dalam revisi UU tersebut. "Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu, sebagaimana berita yang beredar di media sosial, seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru)," tegas Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan meresahkan para guru di Indonesia. Komisi X DPR RI berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan RUU Sisdiknas.
Proses Panjang Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menjelaskan bahwa proses perubahan sebuah UU sangat panjang dan kompleks. Tahapannya dimulai dari penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU awal. Setelah itu, draf tersebut akan diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR RI dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
Setelah disetujui dalam paripurna, draf usul inisiatif DPR akan disampaikan kepada pemerintah. Pemerintah kemudian akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), dan selanjutnya akan dilakukan pembahasan tingkat I bersama DPR RI. Saat ini, pembahasan RUU Sisdiknas masih berada pada tahap kajian akademik dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Proses ini menunjukkan bahwa revisi UU Sisdiknas masih dalam tahap awal dan membutuhkan waktu yang cukup lama sebelum disahkan. Oleh karena itu, informasi yang beredar di media sosial mengenai penghapusan sertifikasi guru perlu dikonfirmasi kebenarannya.
Kajian Akademis dan Masukan Publik
Komisi X DPR RI saat ini tengah melakukan berbagai kajian akademik dan diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan dan penataan regulasi di bidang pendidikan. Komisi X juga membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.
Hetifah menegaskan bahwa Komisi X berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan. Masukan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, revisi UU Sisdiknas diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh stakeholder pendidikan di Indonesia.
Komisi X berharap agar masyarakat dapat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya. Hal ini penting untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi atau menyesatkan, khususnya dari media sosial.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk selalu bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, memastikan kebenarannya terlebih dahulu sebelum turut menyebarkannya. Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.