LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tahukah Anda? Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen Diperpanjang hingga 2025, Menkeu Siapkan Revisi PMK

Kabar gembira bagi pembeli properti! Insentif PPN DTP Rumah 100 persen resmi diperpanjang hingga akhir 2025. Kebijakan ini siap dorong sektor properti dan daya beli masyarakat.

Selasa, 29 Jul 2025 20:19:00
konten ai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai pajak pedagang e-commerce, menegaskan kebijakan ini bukan beban baru melainkan kemudahan administrasi. Siapa saja yang terpengaruh? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengumumkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah. Keputusan ini diambil untuk mendorong sektor properti dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa perpanjangan ini akan berlaku hingga Desember 2025. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang dalam proses merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait untuk mengimplementasikan kebijakan baru ini.

Pengumuman ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Selasa, 29 Juli 2025, di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sinyal positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement

Detail Kebijakan PPN DTP Rumah yang Diperpanjang

Sebelumnya, insentif PPN DTP rumah diatur dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang menetapkan besaran insentif berdasarkan waktu penyerahan unit hunian. Dalam aturan tersebut, penyerahan unit pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan tanggungan PPN 100 persen untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.

Namun, untuk penyerahan unit pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku hanya sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar. Kini, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang besaran insentif 100 persen tersebut hingga akhir Desember 2025.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi bersama kementerian teknis terkait di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025. Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas DPP maksimal Rp2 miliar, untuk pembelian rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Advertisement

Diskon PPN ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan sektor properti yang memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Dampak dan Harapan Pemerintah Terhadap Sektor Properti

Perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi daya beli masyarakat, khususnya dalam sektor properti. Dengan adanya tanggungan PPN 100 persen, harga rumah menjadi lebih terjangkau, sehingga dapat merangsang transaksi jual beli properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah menggunakan seluruh instrumen fiskal yang dimiliki untuk mendorong perekonomian. Kebijakan PPN DTP rumah ini adalah salah satu bentuk komitmen tersebut.

Sektor properti dikenal memiliki efek pengganda yang luas terhadap berbagai industri lain, seperti konstruksi, material bangunan, hingga jasa keuangan. Dengan bergeraknya sektor ini, diharapkan akan tercipta lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi secara keseluruhan.

Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPN DTP rumah ini dapat menjadi katalisator bagi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.

Berita Terbaru
  • Fakta! BMKG Pantau Sembilan Titik Panas di Sumatera Utara, Waspada Potensi Karhutla
  • Fakta Unik: Pengibaran Bendera One Piece di Surabaya, DPRD Minta Tindak Tegas karena Picu Kontroversi
  • Fakta Unik Survei BPS: Dua Tahap Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bengkayang
  • Fakta Menarik Neraca Dagang Sulsel Semester I 2025: Surplus Fantastis 358 Juta Dolar AS!
  • Tahukah Anda? Pengetahuan Fundamental Kunci Indonesia Hadapi Disrupsi Teknologi Global, Ungkap Menteri
  • ekonomi indonesia
  • insentif properti
  • kebijakan fiskal
  • kemenkeu
  • konten ai
  • pajak pertambahan nilai
  • pembelian rumah
  • #planetantara
  • pmk
  • ppn dtp rumah
  • sektor properti
  • sri mulyani
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.