LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Tersangka Kelima Kasus Korupsi Masker COVID-19 Ditahan, Siapa Sosok di Balik Skandal Rp1,58 Miliar?

Polresta Mataram menahan tersangka kelima dalam kasus korupsi masker COVID-19, Rabiatul Adawiyah, mengungkap peran pentingnya dalam pengadaan yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sabtu, 02 Agu 2025 18:32:00
konten ai
Polresta Mataram menahan tersangka kelima dalam kasus korupsi masker COVID-19, Rabiatul Adawiyah, mengungkap peran pentingnya dalam pengadaan yang merugikan negara miliaran rupiah. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020. Penahanan ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di tengah pandemi.

Tersangka yang ditahan adalah Rabiatul Adawiyah, seorang Kasi Industri Sandang Bidang Industri Kreatif Disperin NTB. Penahanan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang mendalam, meskipun sebelumnya sempat tertunda karena alasan kesehatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang fantastis dan melibatkan sejumlah pihak. Penahanan Rabiatul Adawiyah diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai jaringan dan modus operandi dalam skandal pengadaan masker ini.

Advertisement

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Masker

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa Rabiatul Adawiyah memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diketahui mengoordinir Usaha Kecil Menengah (UKM) di wilayah Lombok Timur dan Mataram terkait pengadaan masker tersebut. Perannya ini menjadi kunci dalam alur distribusi dan pengadaan yang kini diselidiki.

Penahanan terhadap Rabiatul dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sebelumnya, ia sempat meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani kemoterapi, namun akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari yang disepakati. Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, penyidik melayangkan sedikitnya 100 pertanyaan untuk menggali lebih dalam keterlibatannya.

Rabiatul Adawiyah, yang saat ini berstatus ASN pada Kesbangpol NTB, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka yang telah diamankan oleh Polresta Mataram dalam kasus ini.

Advertisement

Perkembangan Penyelidikan dan Daftar Tersangka

Dengan ditahannya Rabiatul Adawiyah, kini hanya tersisa satu tersangka lagi yang belum ditahan, yaitu Dewi Noviyani, yang merupakan mantan Wakil Bupati Sumbawa. Penyelidikan terus berlanjut untuk menuntaskan seluruh aspek kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Sebelum Rabiatul, Polresta Mataram telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Wirajaya Kusuma (suami Rabiatul Adawiyah)
  • Kamaruddin
  • Cholid Tomasoang Bulu
  • M. Hariyadi Wahyudi

Penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi dan ahli guna mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses penyelidikan yang komprehensif ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Setiap detail dan informasi yang diperoleh dari para saksi dan ahli menjadi dasar bagi penetapan tersangka dan pengembangan kasus.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menunjukkan angka yang signifikan. Kerugian negara dalam kasus pengadaan masker COVID-19 ini mencapai Rp1,58 miliar, dari total nominal pengadaan sebesar Rp12,3 miliar. Angka ini menegaskan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan publik.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan dilakukan secara bersama-sama atau turut serta.

Penetapan pasal-pasal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan, di mana semua bukti dan fakta akan diungkap secara transparan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan dalam kasus korupsi yang terjadi di tengah krisis kesehatan ini.

Berita Terbaru
  • Fakta Menarik: Gerindra Apresiasi Dukungan PDIP kepada Pemerintahan Prabowo Subianto
  • Fakta Unik: Menteri Karding Tanam Pohon di Titik Nol, Wujudkan IKN sebagai Kota Hijau Berkelanjutan
  • Rayakan Ultah ke-7, Bawaslu Kulon Progo Gelar Lomba Puisi Demokrasi untuk Tumbuhkan Kecintaan pada Pemilu
  • Raih Penghargaan, Transformasi Digital PJT I Semakin Mantap Kelola Sumber Daya Air
  • Bupati Parigi Moutong Revitalisasi Program Film Edukasi untuk Pelajar: Mengulang Kejayaan Era 70-an?
  • kasus korupsi
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi masker covid-19
  • ntb
  • pemberantasan korupsi
  • penegakan hukum
  • #planetantara
  • polresta mataram
  • rabiatul adawiyah
  • skandal pengadaan
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.