LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! 17 Kesepakatan Penting Redam Sengketa Lahan Sawit Mahulu, Pemkab Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berhasil menengahi sengketa lahan sawit Mahulu antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Simak 17 poin kesepakatan krusial yang dicapai untuk solusi damai.

Sabtu, 16 Agu 2025 10:01:00
#konten ai
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu berhasil menengahi sengketa lahan sawit Mahulu antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Simak 17 poin kesepakatan krusial yang dicapai untuk solusi damai. (©Planet Merdeka)
Advertisement

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kalimantan Timur, secara proaktif menengahi konflik lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. Konflik ini terjadi di dua desa, yakni Kampung Tri Pariq Makmur dan Kampung Wana Pariq, yang diselesaikan melalui mekanisme musyawarah.

Wakil Bupati Mahulu, Yohanes Avun, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjadi penengah yang objektif. Tujuannya adalah mendorong penyelesaian masalah ini dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan investasi.

Pertemuan mediasi telah dilaksanakan di Ujoh Bilang pada Kamis (14/8), melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam musyawarah tersebut, telah dicapai 17 poin kesepakatan yang diharapkan menjadi solusi komprehensif bagi kedua belah pihak.

Advertisement

Peran Pemkab Mahulu dan Legalitas Lahan

Dalam upaya meredam sengketa lahan sawit Mahulu, Pemkab Mahulu mengambil peran sentral sebagai fasilitator. Pertemuan yang digelar di Ujoh Bilang menjadi forum penting untuk mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat.

Hasil musyawarah menegaskan beberapa poin krusial terkait legalitas lahan. Pertama, secara peraturan perundang-undangan, Kampung Tri Pariq Makmur dan Wana Pariq memang berada di wilayah Kabupaten Mahulu. Kedua, Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di kedua kampung tersebut dinyatakan sah karena dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat.

Lebih lanjut, berdasarkan pengukuran BPN Kutai Barat, SHM masyarakat yang menjadi objek sengketa berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Setia Agro Abadi (SAA). Hal ini menjadi dasar penting dalam penentuan batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Advertisement

Kewajiban Perusahaan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Kesepakatan mediasi juga secara tegas mengatur kewajiban PT SAA. Perusahaan diminta untuk fokus menggarap lahan yang telah menjadi lokasi HGU mereka. Sebelum membuka dan mengolah lahan di luar HGU hasil kemitraan, PT SAA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang disaksikan oleh camat, pengurus kampung, pengurus adat, dan pemilik lahan.

Jika terjadi sengketa terkait kompensasi tali asih yang tidak diterima masyarakat, penyelesaian akan dilakukan melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Tim Penanganan Sengketa Lahan. Apabila musyawarah gagal mencapai mufakat, jalur hukum akan ditempuh sebagai opsi terakhir.

Selain itu, perusahaan yang merasa dirugikan oleh pihak perantara juga diberikan hak untuk menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Lahan yang telah diserahkan masyarakat dan berada di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa sengketa, perusahaan berhak mengolahnya, namun wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari luas lahan dan melaporkannya kepada Pemkab Mahulu.

Pengawasan dan Pemanfaatan Lahan Sengketa

Pemerintah daerah juga menetapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap lahan sengketa. Lahan yang masih dalam sengketa dan berada di luar HGU tidak boleh digarap oleh perusahaan hingga adanya kesepakatan atau kepastian hukum yang jelas. Lahan sengketa ini berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan DPRD Mahulu, sementara dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, Polri, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu.

Sambil menunggu mekanisme pemanfaatan definitif, masyarakat pemegang SHM diizinkan untuk menanami tanaman pangan, hortikultura, atau pertanian dengan pendampingan DKPP setempat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan, Pemkab Mahulu akan membentuk tim patroli gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan dan pengamanan berkala.

Poin penting lainnya adalah bahwa tuntutan di luar ketentuan kesepakatan ini hanya dapat disalurkan melalui jalur hukum. Pihak yang tidak menyetujui hasil kerja tim juga dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Pemkab Mahulu berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai.

Detail 17 Poin Kesepakatan Penting

  1. Kampung Tri Pariq Makmur dan Wana Pariq, sesuai peraturan perundang-undangan, berada di wilayah Kabupaten Mahulu.
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat di dua kampung tersebut sah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Kutai Barat.
  3. Berdasarkan pengukuran BPN Kutai Barat, SHM masyarakat yang disengketakan berada di luar HGU PT Setia Agro Abadi (SAA).
  4. PT SAA diminta fokus menggarap lahan yang telah menjadi lokasi HGU.
  5. Sebelum membuka dan mengolah lahan di luar HGU hasil kemitraan, PT SAA wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat disaksikan camat, pengurus kampung, pengurus adat, dan pemilik lahan.
  6. Jika terjadi sengketa terkait kompensasi tali asih yang tidak diterima masyarakat, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah difasilitasi Tim Penanganan Sengketa Lahan; jika gagal, jalur hukum akan ditempuh.
  7. Jika perusahaan merasa dirugikan pihak perantara, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai aturan.
  8. Lahan yang telah diserahkan masyarakat dan berada di dalam IUP tanpa sengketa, perusahaan berhak mengolahnya dan wajib membangun kebun plasma 20 persen dari luas lahan, kemudian dilaporkan ke Pemkab Mahulu.
  9. Perusahaan yang telah mengelola lahan HGU dan lahan di luar HGU yang bebas sengketa, wajib membangun kebun plasma 20 persen dari lahan yang berproduksi dan melaporkan ke pemda.
  10. PT SAA diberikan tenggat 3 bulan untuk melaporkan pembangunan plasma; jika tidak, akan dikenai sanksi sesuai peraturan.
  11. Lahan sengketa di luar HGU tidak boleh digarap perusahaan hingga ada kesepakatan atau kepastian hukum.
  12. Lahan sengketa berada di bawah pengawasan Pemkab Mahulu dan DPRD Mahulu, sementara dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan dengan melibatkan masyarakat, perusahaan, TNI, Polri, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Mahulu.
  13. Sambil menunggu mekanisme pemanfaatan, masyarakat pemegang SHM boleh menanami tanaman pangan, hortikultura, atau pertanian dengan pendampingan DKPP setempat.
  14. Pemkab Mahulu membentuk tim patroli gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan dan pengamanan berkala.
  15. Tuntutan di luar ketentuan kesepakatan ini dapat disalurkan melalui jalur hukum.
  16. Pihak yang tidak menyetujui hasil kerja tim dapat mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
  17. Pemkab Mahulu mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat dengan semangat kekeluargaan, gotong royong, dan saling menghargai.
Berita Terbaru
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • Maluku Tengah Bangkit: Pemkab Rekonstruksi 12 Rumah Pascakonflik, Libatkan Warga Lokal untuk Pemulihan
  • kalimantan timur
  • kesepakatan
  • konflik lahan
  • #konten ai
  • mahulu
  • masyarakat adat
  • mediasi
  • pemkab mahulu
  • perkebunan
  • #planetantara
  • sawit
  • sengketa tanah
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.