Terungkap! 7 Merek Beras Premium di Kaltim Tak Sesuai Mutu, Konsumen Wajib Tahu Daftar Ini
DPPKUKM Kaltim menemukan tujuh merek beras premium di Samarinda dan Balikpapan tidak memenuhi standar mutu. Ketahui daftar merek dan dampaknya bagi konsumen!
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Kalimantan Timur (Kaltim) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait mutu beras premium yang beredar di pasaran. Sebanyak tujuh merek beras premium di Samarinda dan Balikpapan diketahui tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya, meskipun dijual dengan label premium.
Temuan ini diumumkan oleh Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, dalam sebuah konferensi pers pada Senin (04/8) di Samarinda. Investigasi ini dilakukan untuk melindungi konsumen yang berpotensi dirugikan karena membayar harga lebih tinggi untuk kualitas produk yang tidak sesuai.
Pengujian terhadap 21 sampel beras, yang diambil dari berbagai ritel modern, pasar tradisional, hingga pedagang kecil, menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Proses pengujian mutu ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) DPPKUKM bekerja sama dengan Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim.
Detail Temuan dan Merek Beras yang Teridentifikasi
Hasil uji laboratorium DPPKUKM Kaltim mengidentifikasi tujuh merek beras kemasan lima kilogram yang tidak memenuhi standar mutu beras premium. Merek-merek tersebut adalah:
Ketidaksesuaian ini bervariasi pada beberapa parameter mutu penting. Beberapa merek, seperti Bondy dan Berlian Batu Mulia, ditemukan tidak memenuhi standar pada butir kepala, butir patah, dan menir. Sementara itu, kondisi yang lebih parah terjadi pada merek Sedap Wangi dan 35 Rahma, yang terbukti tidak sesuai pada lima parameter sekaligus, meliputi butir kepala, butir patah, menir, butir kuning/rusak, dan butir kapur.
Meskipun beras-beras ini aman untuk dikonsumsi, kualitasnya secara faktual setara dengan beras medium atau bahkan di bawahnya. Heni Purwaningsih menegaskan bahwa setiap produk dalam kemasan wajib memiliki label yang sesuai dengan kualitas sebenarnya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan memastikan transparansi pasar.
Langkah Penyesuaian dan Perlindungan Konsumen
Menindaklanjuti temuan ini, DPPKUKM Kaltim akan memastikan proses penyesuaian produk oleh distributor. Beras yang terbukti tidak sesuai dengan label premium akan ditarik dari peredaran untuk dilakukan penyesuaian mutu atau pelabelan ulang. Langkah ini diambil untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen dan menjaga integritas pasar.
Pihak DPPKUKM Kaltim juga menjamin bahwa proses penyesuaian ini tidak akan menyebabkan kelangkaan pasokan beras di pasaran. Pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan beras bagi masyarakat. Selain itu, beberapa merek beras yang teridentifikasi juga ditemukan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan untuk beras premium di wilayah Kalimantan, yaitu Rp15.400 per kilogram.
DPPKUKM Kaltim berharap agar beras yang diperdagangkan di masyarakat memiliki kesesuaian antara harga, mutu, dan kualitas yang dijanjikan. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh produk yang sepadan dengan uang yang telah mereka keluarkan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim perdagangan yang adil.