Terungkap! Harta Gibran Rakabuming Raka Capai Rp27,5 Miliar pada 2024, Ternyata Tanpa Utang!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Harta Gibran Rakabuming Raka mencapai Rp27,519 miliar di tahun 2024, tanpa utang. Simak rinciannya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan total harta kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Harta Gibran tercatat mencapai Rp27,519 miliar pada tahun 2024. Pengumuman ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan transparansi aset pejabat.
Informasi tersebut dirilis oleh KPK melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id pada Rabu, 24 Juli 2024. Laporan harta ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara yang diatur dalam perundang-undangan. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi kewajiban tersebut dengan baik.
Pelaporan LHKPN ini dilakukan Gibran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Data LHKPN Tahun 2024 miliknya disampaikan pada 28 Maret 2025, menegaskan komitmen terhadap akuntabilitas publik.
Rincian Aset Tanah dan Bangunan Harta Gibran
Harta kekayaan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didominasi oleh aset tanah dan bangunan. Total nilai aset properti yang dimilikinya mencapai Rp17,44 miliar. Aset-aset ini tersebar di beberapa lokasi strategis di Jawa Tengah.
Secara spesifik, Harta Gibran mencakup dua aset tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta. Selain itu, terdapat dua aset tanah dan bangunan di Sragen yang juga menjadi bagian dari kekayaannya. Kepemilikan ini menunjukkan investasi properti yang signifikan.
Tambahan tiga aset tanah lainnya juga tercatat berada di Surakarta. Dengan demikian, total ada tujuh aset tanah dan bangunan yang terdaftar atas nama Wakil Presiden Gibran. Nilai keseluruhan dari aset-aset ini menjadi komponen terbesar dalam total harta kekayaannya.
Kendaraan, Surat Berharga, dan Kas Milik Wakil Presiden
Selain properti, Harta Gibran juga mencakup kepemilikan kendaraan bermotor. Tercatat empat unit kendaraan roda empat dan tiga unit kendaraan roda dua dengan total nilai Rp312 juta. Kendaraan-kendaraan ini mendukung mobilitas dan aktivitas sehari-hari.
Wakil Presiden juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta. Komponen ini bisa berupa barang-barang berharga yang tidak termasuk dalam kategori properti atau kendaraan. Keberadaan harta bergerak ini menambah diversifikasi aset yang dimiliki.
Selanjutnya, surat berharga menjadi bagian penting dari kekayaan Gibran dengan nilai Rp5,552 miliar. Ia juga memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp3,935 miliar. Fakta menarik yang terungkap dari laporan ini adalah Gibran Rakabuming Raka tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total harta bersihnya mencapai Rp27,519 miliar.
Kewajiban Pelaporan LHKPN bagi Penyelenggara Negara
Pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Setiap penyelenggara negara, termasuk Wakil Presiden, diwajibkan untuk melaporkan dan memperbarui data harta kekayaannya secara berkala. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara jelas mengatur kewajiban ini. Dengan adanya laporan LHKPN, publik dapat memantau dan mengetahui rincian harta kekayaan para pejabat. Ini menjadi bentuk akuntabilitas pejabat terhadap masyarakat.
KPK, sebagai lembaga yang berwenang, berperan aktif dalam mengelola dan mengumumkan LHKPN. Proses ini memastikan bahwa setiap laporan telah diverifikasi dan dipublikasikan sesuai prosedur. Transparansi harta kekayaan pejabat adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.