LIVE
  • Home
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
LIVE
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Ngakak
HEADLINE HARI INI
  • {title}
  • {title}
  1. Hot News

Terungkap! Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Pengusaha Korupsi Tambang Batu Bara sebagai Tersangka

Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka?

Rabu, 23 Jul 2025 20:37:00
konten ai
Kejati Bengkulu menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara fantastis mencapai Rp500 miliar lebih. Siapa saja mereka? (©Planet Merdeka)
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu secara resmi menetapkan lima pengusaha tambang batu bara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam produksi dan eksploitasi pertambangan. Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan pada Rabu malam, 23 Juli, di Kota Bengkulu. Kelima individu tersebut diduga kuat menjadi penyebab kerugian negara yang diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp500 miliar. Mereka kini harus menghadapi proses hukum yang serius atas dugaan tindak pidana korupsi ini.

Identitas para tersangka yang telah diumumkan meliputi Bebby Hussy, Saskya Hussy, Julius Soh, Agusman, dan Sutarman. Lahan tambang yang menjadi objek utama kasus korupsi tambang batu bara ini berlokasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap detail lebih lanjut.

Advertisement

Identitas dan Peran Tersangka dalam Korupsi Tambang Batu Bara

Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah merinci identitas kelima pengusaha yang terlibat dalam skandal korupsi tambang batu bara ini. Mereka adalah Bebby Hussy, yang menjabat sebagai Komisaris Tunas Bara Jaya; Saskya Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana; Julius Soh, Direktur Utama Tunas Bara Jaya; Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana; serta Sutarman, Direktur Tunas Bara Jaya.

Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bengkulu. Proses ini berpedoman pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT – 637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Ditemukannya perbuatan melawan hukum yang jelas menjadi dasar utama penetapan ini.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kelima tersangka tersebut memiliki posisi penting di Tunas Bara Jaya dan PT Ratu Samban Mining. Meskipun demikian, peran spesifik masing-masing tersangka dalam praktik korupsi tambang batu bara yang merugikan negara ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

Advertisement

Penahanan dan Jeratan Hukum Korupsi Tambang Batu Bara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima pengusaha tambang batu bara tersebut segera menjalani penahanan di tiga lokasi berbeda. Tersangka Bebby Hussy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, sementara Saskya Hussy dan Sutarman ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Julius Soh dan Agusman, ditahan di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Penahanan ini merupakan langkah awal dalam proses hukum untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga turut disangkakan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga diterapkan dalam kasus ini.

Berita Terbaru
  • Totalitas Lukman Sardi: Cukur Rambut Wajah Demi Peran di 'Ghost in The Cell', Sebanding Pedro Pascal?
  • Fakta Unik: Sidang di Tempat Polres Bone Bolango Efektif Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas
  • Tahukah Anda? KPK Sita 1 Juta Dolar Singapura di Kasus Korupsi PT PP, Modus Pengadaan Fiktif Terkuak
  • Fakta Unik Perang Diponegoro: Bukan Sekadar Konflik Senjata, Tapi Perjuangan Budaya dan Bangsa
  • Hoaks Pajak Amplop Pernikahan! Kado Nikah Bebas Pajak, Ini Penjelasan Resmi Pemerintah
  • bengkulu
  • kasus korupsi
  • kejati bengkulu
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi tambang batu bara
  • pemberantasan korupsi
  • penegakan hukum
  • pengusaha tambang
  • #planetantara
  • tambang batu bara
  • tindak pidana korupsi
Artikel ini ditulis oleh
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.